Pilgub Terancam Batal, KNPI Kaltim Geram

0 98

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim hanya memiliki waktu tak lebih dari 12 hari untuk memastikan bisa menggelar Pemilihan Gubernur (Pilgub Kaltim) 2018. Tanggal 29 Mei, KPU akan memenuhi undangan Kemendagri terkait kesiapan menyelenggarakan Pilkada serentak 2018.

Namun hingga hari ini, nasib KPU masih digantung oleh Pemprov Kaltim, setelah melewati fase rasionalisasi anggaran dari usulan awal senilai Rp500 Miliar, KPU Kaltim sudah sangat legowo untuk memangkas habis-habisan anggaran hingga mencapai titik terendah yakni Rp365 Miliar.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berulang kali menyatakan siap memenuhi berapapun anggaran yang dibutuhkan KPU. Tapi realisasinya berbeda, nilai Rp365 Miliar itupun hingga kini belum juga disetujui. KPU Kaltim sudah sering menggelar pertemuan intensif dengan Pemprov dan juga DPRD Kaltim, upaya lain juga dilakukan dengan rajin berkirim surat resmi. Sayangnya, dari lima surat yang dilayangkan KPU, belum sekalipun ditanggapi oleh Pemprov.

Pemprov hingga saat ini baru menyetujui anggaran Rp20 Miliar dari APBD murni 2017, dan meminta KPU untuk menggunakannya lebih dulu. Tapi KPU menolak karena tidak ingin terjebak dalam situasi sulit karena usulan anggaran mereka belum juga disetujui.

Melihat situasi ini, KNPI Kaltim pimpinan Khairuddinpun geram. Rabu (17/5/2017) pagi, mereka bersama OKP dan mahasiswa menggelar diskusi dengan KPU Kaltim untuk memastikan kesiapan KPU Kaltim dalam penyelenggaraan Pilgub.

“Secara prinsip KPU sudah siap melaksanakan tahapan Pilkada, namun yang menjadi kendala adalah biayanya tidak jelas dari Pemprov. Dengan demikian muncul anggapan bahwa Pilgub Kaltim bisa batal. Seharusnya sebelum Juni sudah ada penandatanganan NPHD yang dilakukan oleh KPU dan Pemprov yang diwakili oleh gubernur,” ucap Ketua KNPI Kaltim, Khairuddin.

Khaeruddin -biasa disapa Koi- mengaku geram dengan ulah Pemprov yang seolah membiarkan situasi ini berlarut-larut hingga menyentuh ambang batas waktu. KPU Kaltim seharusnya sudah melakukan penandatanganan NPHD dengan Pemprov mengenai besaran dana Pilgub sebelum tanggal 29 Mei 2017, dan juga Juni 2017 yang sudah masuk tahapan Pilgub.

“KNPI berkesimpulan bahwa Pemprov tidak serius untuk menangani Pilkada ini. Pemprov berdalih anggaran defisit, namun KNPI memiliki satu pertanyaan, apakah Pilkada ini penting atau tidak? Jika jawabannya penting dan wajib maka keperluan lain seharusnya dinomorduakan dulu, kecuali untuk urusan yang sama-sama wajib,” lanjut Koi.

Gubernur menurut Koi, tidak seharusnya mengabaikan Pilkada mengingat Pilkada adalah agenda wajib yang harus dilakukan jika tak ingin berdampak buruk bagi roda pemerintahan.

“Waktu tersisa sekitar 9 hari kerja untuk penandatanganan NPHD dan jika tidak segera dilakukan maka sudah bisa diasumsikan bahwa Pemprov tidak serius, gubernur tidak serius, ataukah gubernur sedang pusing karena sakit, atau ada hal-hal lain sehingga Pilgub dilupakan, atau karena gubernur merasa masih lama menjadi gubernur sehingga tidak mau mengurus Pilkada,” ucap Koi kesal.

Jika sampai akhir Mei dana Pilgub belum juga disetujui, maka besar kemungkinan Pilgub akan dihelat tahun 2021 mendatang. (Ahmad)

(Visited 25 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!