PH Tersangka MA Bantah Kliennya Lakukan Pencabulan

Zainuddin : Keduanya Telah Menikah

0 464
Pengacara tersangka menolak laporan pencabulan yang dilakukan kliennya. Menurutnya, ia suami yang mencabuli isterinya sendiri.

 

DETAKKaltim.Com, TARAKAN: MA (25) mungkin akan menjadi seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli isterinya sendiri. Penyidik Polres Tarakan sejak 29 September 2020 telah melakukan penahanan terhadap warga RT 22, Tanjung Batu, Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur, Kalimantan Utara.

Bagi Advokat Zainuddin SH, Penasehat Hukum (PH) tersangka, apa yang dilakukan MA terhadap Bunga (16) – bukan nama sebenarnya – bukanlah sesuatu tindak pidana sebagaimana dilaporkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tarakan kepada Polisi Resort (Polres) Tarakan.

“Keduanya telah menikah,” kata Zainuddin kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (7/10/2020).

Yang kini tanda tanya adalah, bagaimana MA bisa jadi tersangka mencabuli Bunga sebagai isterinya sendiri?. Menurut Zainudddin dalam keterangan tertulisnya, pernikahan itu dilangsungkan atas permintaan Ar kakak kandung Bunga.

“MA harus bertanggung jawab,” kata Zainuddin mengutip ucapan Ar.

Ar sendiri yang pergi kepada pak RT dan pegawai Sara untuk berembuk meminta pertanggungjawaban MA, lanjutnya.

Bagi Zainuddin, sebagai pengacara tersangka, tentu saja tindakan pegawai Sara yang menikahkan MA dengan Bunga sebagai perbuatan bijaksana untuk menghindari masalah yang lebih besar, mengingat kedua belah pihak bertetangga, sudah bersitegang. Dalam keadaan genting tersebut perlu ada tindakan yang dapat meredakan suasana.

“Pernikahan tersebut sah menurut agama para pihak yang melangsungkan pernikahan, maka pernikahan tersebut otomatis sah secara hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 2 Ayat (1),” bebernya.

Berdasarkan Undang-Undang itulah menurut Advokat yang khusus didatangkan dari Palu, Sulawesi Tengah, untuk mendampingi tersangka pencabulan anak di bawah umur karena tersudut dan harus bertanggung jawab, keluarga menyetujui pernikahan tersebut.

Lagi, menurut pengacara Zainuddin, untuk acara pernikahan itu Bah kakak  MA telah menyerahkan uang sejumlah Rp2 Juta untuk biaya acara pernikahan dan barzanji di rumah keluarga Bunga, yang dihadiri seluruh kerabat dan keluarga kedua belah pihak.

Dengan bukti yang tak terbantah, lanjut Zainuddin, setelah 5 hari pernikahan MA mendapat informasi melalui chatingan di media sosial (FB) bahwa isterinya Bunga telah digauli oleh beberapa laki-laki. MA terpukul, malu, dan tak kuasa menahan amarah sehingga meninggalkan isterinya.

Setelah sebulan berjalan, Ar abang kandung Bunga melaporkan kejadian itu ke Kantor Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tarakan.

“Selaku Kuasa Hukum tersangka (MA) menyayangkan tindakan pihak Dinas PPA Tarakan menitipkan surat undangan MA selaku terlapor melalui pelapor Ar, yang kemudian mendampingi pelapor melanjutkan kasusnya ke Polres Tarakan,” terangnya.

Sebab katanya, Ayah kandung dan 4 saudara korban Bunga, kecuali Ar sudah bermusyawarah bersama keluarga tersangka MA untuk berdamai dan mencarikan solusi kelanjutan rumah tangga yang retak, karena adanya persoalan internal mereka.

Berita terkait : Tersangka Pencabulan Anak Dijemput Polisi Tarakan

Ar sendiri menyangkal semua pernyataan Kuasa Hukum MA ketika dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020) siang. Dia mengakui pernikahan siri atau dibawah tangan sudah dilangsungkan. Tapi bukan inisiatifnya.

“Saya hanya minta pertanggung jawaban karena adek saya masih sekolah dan belum dewasa. Saya tidak mau jika keluarga saya hidup terus menerus sebagai nelayan. Makanya saya dan adek saya Kar tidak setuju ada pernikahan itu, lalu ayah saya dibujuk,” kata Ar.

Sejak awal lelaki yang sehari-harinya mencari ikan itu mengaku sedikit banyaknya mengenal sifat MA, dan keluarganya.

“Yang namanya tetangga. Rasa curiganya makin kuat setelah adeknya dinikahkan, MA pergi meninggalkan rumah malam itu juga. Berarti, pernikahan itu hanya akal-akalan agar tidak terjerat hukum. Semua yang disampaikan MA, keluarganya melalui Penasehat Hukumnya akan kita buktikan di Pengadilan,” pungkasnya mengakhiri. (DK.Com)

Penulis : SLP

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!