Pernyataan Sikap Koalisi Dosen Unmul, Tolak Revisi UU KPK

0 85

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sikap ngotot sebagian anggota DPR-RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menuai penolakan. Meskipun pengajuan revisi ini atas kebijakan Presiden harus ditunda, namun kekhawatiran akan dimunculkannya lagi wacana pelemahan lembaga anti rasuah ini terus disuarakan untuk dibatalkan. Kali ini sikap kontra ditunjukkan oleh kalangan akademisi yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Peduli KPK.

Melalui sebuah konferensi pers yang dilangsungkan di Fakultas Fisip Unmul, Kamis (3/3/2016), pernyataan sikap menentang revisi UU ini ditandantangani 65 dosen yang tergabung dalam koalisi ini. Ada 3 poin yang menjadi pernyataan sikap para dosen ini, pertama mendesak seluruh fraksi di DPR-RI, untuk tidak sekadar menunda, tapi membatalkan agenda pembahasan revisi. Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo bersama legislatif menarik RUU KPK tersebut dari agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019. Terakhir, menyerukan ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya kalangan akademisi, untuk memberi dukungan secara luas dan konkrit kepada KPK, dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Munculnya pernyataan sikap oleh Koalisi Dosen Unmul ini, dilatari oleh upaya 45 anggota DPR-RI, pada Februari lalu untuk memunculkan kembali agenda revisi. Setelah pada 2012 dan 2015 lalu, upaya serupa terus dimakzulkan oleh sebagian wakil rakyat di Senayan tersebut. Dari keterangan Pers yang dibacakan dalam kegiatan ini, salah satu yang mendasari penolakn terhadap ajuan RUU ini, karena bertentangan dengan kehendak publik dan setelah melalui berbagai uji materil, UU yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. KPK juga dinilai telah berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp 249 triliun selama 10 tahun lebih keberadaannya.

Sementara itu, anggota DPR-RI yang setuju adanya revisi menyebut hal ini untuk memperkuat KPK secara kelembagaan. Namun jika ditilik lebih jauh, jelas bahwa RUU yang diajukan justru mengarah pada upaya pelemahan KPK. Di antaranya pada Pasal 12A ayat 1, dikatakan bahwa penyadapan bisa dilakukan setelah ada bukti awal yang cukup dan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Kemudian pada Pasal 37 D ayat 1, yang menyebut anggota Dewan Pengawas dipilih dan diangkat oleh presiden.

Jika dilihat dari kedua hal tersebut, secara bergantian pernyataan sikap yang dibacakan oleh Sri Murlianti dan Herdiansyah Hamzah, menyebut bahwa ada hal-hal yang biasa dilakukan KPK selama ini, tidak lagi bisa dilakukan. Kemudian dengan regulasi pengangkatan Dewan Pengawas oleh Presiden, dapat berpotensi menjadi alat kekuasaan eksekutif, karena ada konflik kepentingan di dalamnya.

“Usaha revisi ini harus kita tolak, bukan saja untuk Indonesia, tapi Kaltim juga sangat berkepentingan dengan hal ini. Karena dalam catatan kami, ada 193 kasus korupsi di Kaltim yang masih harus dituntaskan. Upaya revisi ini jelas sebuah strategi para predator koruptor untuk mengerdilkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi” tegas Herdiansyah. (cuk)

 

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!