Penarikan Retribusi TPK Palaran Tidak Sesuai SK Wali Kota Samarinda

0 33

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Joko Sutrisno SH MH dengan anggota Burhanuddin SH MH dan Henry Dunant Manuhua SH kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pemerasan Koperasi Serba Usaha (KSU) PDIB yang melibatkan terdakwa Heri Susanto alias Abun (Ketua PDIB) dan Noor Asriansyah alias Elly (Manager Unit Pelabuhan Koperasi PDIB), Selasa (12/9/2017) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH dan Reza Pahlepi SH menghadirkan 14 orang saksi, antara lain supir tronton, pegawai dan mantan manajer serta manajer KSU PDIB. Ada pula Mantan dan Kepala Dinas Perhubungan, serta dari Bappeda.

14 orang saksi dalam sidang dugaan Pungli retribusi parkir di TPK Palaran. (foto:LVL)

Ketua Majelis Hakim menanyakan berbagai hal kepada semua saksi KSU, mulai dari status lahan parkir  yang digunakan berkaitan pungutan, surat izin, pembagian hasil, hingga setoran Pajak sebesar 25 persen dari hasil pembagian Koperasi 40 persen.

Para saksi menyebutkan bahwa lahan yang digunakan untuk menarik karcis parkir di kawasan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, adalah milik pribadi terdakwa Heri Susanto alias Abun. Dan itu bisa dibuktikan dengan sertifikat. Untuk menarik retribusi parkir tersebut didasarkan atas SK Wali Kota Samarinda.

Ketua Majelis Hakim juga menanyakan dalam melakukan penarikan retribusi, apakah pernah melakukan tindakan mengancam supir tronton jika tidak membayar retribusi. Semua menjawab senada tidak pernah meski ditanya satu per satu.

Terkait izin pungutan retribusi parkir, di hadapan Majelis Hakim, Ismansyah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarida, mengatakan pemberian izin penarikan retribusi kepada KSU PDIB melalui SK Wali Kota sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat, berdasarkan pengecekan di lapangan dan mapping (peta) lokasi yang diajukan.

Hanya saja di dalam pelaksanaannya, yang diketahui setelah kasus ini ramai dibahas ternyata penarikan retribusi juga dilakukan terhadap kendaraan yang melintas, bukan yang melakukan parkir di kantong parkir sebagaimana yang diajukan dalam permohonan izin.

“Pengertian parkir itu adalah suatu kendaraan yang stop dan menitip, lalu timbullah ongkos,” jelas Ismansyah.

Ismansyah mengatakan, penarikan retribusi terhadap kendaraan yang melintas tidak sesuai izin yang dikeluarkan.

Berita terkait : Abun Tersenyum, Saksi Sebut Ada Pemerasan dan Lihat SK Wali Kota

Pada sidang sebelumnya, saksi Farouk Ashadi Haiti yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengungkapkan, dari hasil pengamatannya di lapangan menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan KSU PDIB terhadap kendaraan yang melintas menuju Pelabuhan Palaran.

Di lokasi tersebut dibangun sebuah pos penjagaan dengan portal buka tutup. Setiap kendaraan yang melintas harus berhenti dan membayar karcis masuk yang diserahkan langsung oleh petugas jaga KSU PDIB kepada setiap supir. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!