Pemdes Tani Bhakti Selesai Turap dan Timbun Lapangan Sepak Bola

Inspektorat : Perlu Pemeriksaan Pendahuluan

0 93

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : Pemerintah Desa (Pemdes) Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, untuk tahun anggaran 2021 melaksanakan kegiatan Penimbunan Lapangan Sepak Bola dengan volume 2.70 x 64 x 12 x 0,5m dengan Pagu Anggaran Rp84.850.000,-.

Selain itu juga ada kegiatan Pembuatan Turap Lapangan Sepak Bola dengan volume 0.70 x 2.70 x 22 m, dan 0.70 x 1.90 x 23 m dengan Pagu Anggaran Rp100.445.000,-.

Kedua kegiatan tersebut menggunakan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD tahun 2021,  sudah selesai dilaksanakan, dan sudah dipasang papan proyek kegiatan. Saat ini DD tersebut masih dalam tahap kelengkapan administrasi, serta proses pengajuan pencairan.

Menanggapi kondisi 2 kegiatan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Kukar Haji (H) Heriansyah saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, perlu adanya pemeriksaan pendahuluan serta pemeriksaan secara rinci setelah pihak Pemerintah Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan, apalagi saat ini pihak Pemerintah Desa masih dalam tahap proses pengajuan pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara tahap satu,” kata Heriansyah saat ditemui DETAKKaltim.Com di kantornya, Senin (22/3/2021).

Lebih lanjut Heriansyah menjelaskan, untuk bisa melakukan proses audit menunggu pihak Pemerintah Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban anggaran tersebut kepada Bupati melalui Camat.

Baca juga : Insiden Jembatan Dondang, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sependapat Wabup Kukar

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan secara rinci, maka akan bisa diambil kesimpulan apakah ada unsur kesalahan administrasi atau mark up anggaran maupun indikasi kegiatan fiktif,” tegasnya.

Heriansyah menambahkan, sejauh ini pihak Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengawasan dengan metode sampling. Hal itu dilakukan karena keterbatasan anggota serta keterbatasan waktu, mengingat jumlah Desa di wilayah Kukar cukup banyak.

Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kukar, serta pihak Pemerintah Kecamatan (Camat) selaku Kepala Wilayah di Kecamatan, melakukan pengawasan dan pembinaan untuk meminimalisir hal-hal yang dinilai melanggar aturan. (DK.Com)

Penulis : Al

Editor  : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!