Pemberian Vaksin Covid-19 di Kaltim Bertahap Hingga 2022

Padila : Mereka Yang Berhadapan dan Merawat Langsung  Pasien Covid-19

0 56
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Padila Mante Runa, Rabu (13/1/2021).

“Saat ini pemberian vaksinasi mulai diberikan kepada semua Tenaga Kesehatan karena mereka yang berhadapan dan merawat langsung  pasien Covid-19, sehingga para Tenaga Kesehatan ini wajib terlindungi dari penularan Covid-19 agar dapat melakukan tugasnya untuk merawat pasien. Baik pasien yang terkonfirmasi Covid-19, maupun pasien yang tidak terkonfirmasi Covid-19 serta tidak menjadi sumber penularan Covid-19 bagi pasien yang lain,” ujar Padila.

Tahapan kelompok prioritas peneriman Vaksinasi Covid-19, kata Padila lebih lanjut,  telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yaitu sebagai berikut :

Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021. Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021. Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 diperuntukkan untuk petugas pelayanan publik yaitu, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun), akan divaksinasi menunggu ketetapan dari Kementerian Kesehatan dan menunggu informasi keamanan vaksin untuk usia tersebut,” tambahnya.

Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022. Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022. Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan Vaksin.

“Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima Vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization),” jelas Padila.

Berita terkait : Vaksin Covid-19 Tahap Pertama di Kaltim Hanya Untuk Nakes

Ketentuan sasaran yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 telah ditentukan di dalam Juknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia) antara lain yaitu :

  1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun
  2. Bersedia menandatangani surat persetujuan pemberian vaksinasi Covid-19
  3. Tidak Pernah terkonfirmasi dan terdiagnostik Covid-19
  4. Untuk peserta wanita, tidak sedang hamil maupun menyusui. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!