Pembangunan Berbasis RT Diharapkan Pemkab Kukar Percepat Pemerataan

Kucurkan Anggaran Rp50 Juta Per RT

0 165

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dalam Peraturan Bupati Nomor 63 tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus bagi Desa, melalui program pembangunan berbasis Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp50 Juta di bawah lingkup Pemerintah Desa maupun Kelurahan, berharap percepatan dan pemerataan pembangunan di Kukar dapat terwujud.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, terkait program pembangunan berbasis RT dilaksanakan untuk kegiatan pembangunan berskala kecil dan pemberdayaan masyarakat bersifat sektoral RT, yang bukan merupakan bagian dari kewajiban APBDesa dan masuk dalam RKP Desa atau Rencana Kerja Kecamatan.

“Untuk proses perencanaan penggunaan anggaran program pembangunan berbasis RT senilai Rp50 Juta, dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) melalui hasil musyawarah mufakat bersama warga di lingkungan RT masing-masing,” jelas Arianto, Rabu (18/5/2022).

lebih lanjut Arianto menjelaskan, ada perbedaan program berbasis RT yang berada di Pemerintahan Desa dengan Kelurahan. Untuk program pembangunan berbasis RT pada Pemerintah Desa dianggarkan pada bidang 3, yaitu Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.

Baca Juga :

Sedangkan pelaksanaan program pembangunan berbasis RT pada Pemerintahan Kecamatan yang membawahi Pemerintahan Kelurahan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah pada program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.

Dikatakan Arianto, untuk proses pencairan dana program Rp50 Juta per RT dilakukan 2 tahap. Yaitu Tahap Pertama 50% dengan nilai anggaran Rp25 Juta, dan Tahap Kedua 50% dengan nilai anggaran Rp25 Juta.

“Untuk tahun anggaran 2022, Tahap Pertama penggunaannya diprioritaskan sesuai kebutuhan RT. Yaitu Operasional Sarana dan Prasarana RT, seperti kendaran motor roda dua dengan klasifikasi maksimal 125 CC serta kendaraan Sungai bagi wilayah RT yang menempuh jalur Sungai,” ungkap Arianto.

Untuk jumlah RT yang berada di Pemerintahan Desa, lanjut Arianto, ada 2.336 RT. Sedangkan untuk RT yang berada di Pemerintahan Kelurahan ada 798 RT yang terdaftar sebagai penerima bantuan program Rp50 Juta.

“Dengan adanya program pembangunan berbasis RT ini, ada pemerataan serta percepatan pembangunan dan pemberdayaan di wilayah Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Kukar.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Nur Alim/Adv.

Editor   : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!