Peluang Investasi di Kaltim Dinilai Terbuka Lebar

Agiel Sebut PP Nomor 12 Tahun 2023 Dorong Investasi Masuk Kaltim

0 141

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang telah diterbitkan Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia Joko Widodo, dalam memberikan kemudahan izin berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, disambut antusias wakil rakyat Benua Etam.

Wakil rakyat tersebut adalah Agiel Suwarno, anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltim. Menurutnya, hal itu dapat mendorong investasi yang masuk ke Benua Etam. Melalui aturan itu juga menurutnya, pemerintah mampu menyiapkan ruang-ruang kepada para pelaku usaha, untuk kemudian berbondong-bondong ke wilayah IKN yang baru, yakni Penajam Paser Utara (PPU).

Legislator DPRD Kaltim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bahkan menilai, aturan ini dapat berdampak besar kepada pelaku usaha, terkhusus di dalamnya pelaku usaha lokal.

“Agar kemudian hari, pengusaha lokal tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha dari luar daerah. Jadi wajib mempersiapkan diri sebaik mungkin, supaya mereka bisa ikut terlibat,” beber Agiel kepada DETAKKaltim.Com, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:

Pemerintah juga didorongnya, untuk mempersiapkan ruang khusus bagi pelaku usaha lokal. Dalam rangka menyambut baik peluang investasi di Benua Etam.

Besar harapan politisi yang berkantor di Karang Paci itu, agar asosiasi tempat berhimpunnya para pengusaha turut dapat menyambut baik peluang tersebut, dengan melibatkan diri dalam pembahasannya.

“Perhimpunan para pengusaha juga harus bisa menyiapkan anggotanya sebaik mungkin, kalau bisa mereka melibatkan diri dan harus diambil kesempatan itu.” tandas Agiel. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa/Adv.DPRD Kaltim

Editor: Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!