Pansus DPRD Malinau Setuju  Raperda Pelaksanaan APBD 2015

0 56

DETAKKaltim.Com, MALINAU : Berdasarkan pendapat Fraksi yang telah disampaikan pada pembahasan gabungan Komisi DPRD Malinau menyatakan, dapat menerima hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Setelah persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015, sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 96, bahwa Rancangan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama harus dievaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan menjadi Perda.

”Dari proses evaluasi oleh Gubernur maka Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015 akan ditetapkan menjadi Perda oleh Bupati, melalui mekanisme yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Malinau Pasal 108,” sebut Dolvina Damus, Ketua Komisi I, Kamis (27/7/2016).

Pada pembicaraan tingkat II yang meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan Penyampaian Laporan Pansus, permintaan persetujuan lisan anggota oleh Pimpinan Rapat Paripurna dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.

”Sebagaimana tahapan pembicaraan tingkat I, Pansus telah membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 yang komponennya terdiri dari  Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, ” tandasnya. (fen)

 

 

 

 

 

 

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!