OTT Bupati Kutim, KPK Gali Keterangan Sekda 13 Jam

Dua Kadis dan Sekwan DPRD Kutim Juga Dimintai Keterangan

0 186

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati, Ketua DPRD, dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Kutai Timur (Kutim). Sejumlah pejabatpun turut dimintai keterangan, temasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah.

Sekda Kutim dimintai keterangan hingga malam hari, yakni sampai Pukul 22:00 Wita. Ini berlangsung di sebuah ruangan di Kantor Bupati, Rabu, (8/7/2020).

Usai dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK, Sekdapun turun dari lantai 2 Kantor Bupati Kutim itu. Namun dia tidak memberikan keterangan, hanya komentar pendek yang keluar dari mulutnya.

“Mohon maaf ya, nanti saja kita tunggu,” ujarnya singkat.

Sekda meninggalkan halaman Kantor Bupati Kutim menggunakan kendaraan dinas, Mobil KT 1726.

Selain Sekda, Kadisdik Kutim Roma Malau dan Kadis Sosial Jamiatul Daik juga dimintai keterangan. Mereka yang terlebih dahulu berlalu dari halaman Kantor Bupati Kutim, juga sama tidak memberikan penjelasan.

Tidak hanya itu, Asisten Tata Pemerintahan Kutim Suko Buwono juga menjalani hal yang sama. Dia juga berlalu meninggalkan tempat tersebut tanpa keterangan dengan kendaraan dinasnya.

Sedangkan di Sekretariat DPRD Kutim, tim penyidik KPK meminta keterangan Sekwan Iksanuddin Syerpy didampingi Kabag Keuangan. Mereka menjalani proses tersebut hingga Pukul 21:00 Wita.

Dalam rilis yang dikeluarkan KPK ada 10 lokasi yang digeledah. Beberapa titik yang dimaksud adalah :

  1. Kantor Bupati;
  2. Kantor Bapeda;
  3. Kantor Pekerjaan Umum;
  4. Kantor BPKAD;
  5. Rumah Jabatan Bupati;
  6. Kantor DPRD Kutai Timur;
  7. Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur;
  8. Kantor Bapenda Kabupaten Kutai Timur;
  9. Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur;
  10. Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur.

Dari beberapa lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan setelah sebelumnya memperoleh surat izin dari Dewan Pengawas KPK.

“Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut berupa dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan penerimaan uang. Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi,” ungkap Jubir KPK Ali Fikri melalui rilisnya.

Berita terkait : Lanjutan OTT Bupati Kutim, KPK Kembali Geledah 5 Kantor Dinas

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan saat ini terus didalami KPK.

Menjadi pertanyaan, akankah ada tersangka lain yang akan terseret masuk dalam pusaran kasus yang terjadi menjelang Pilkada ini?, dan dimana kasus ini akan disidangkan nantinya?. Sejauh ini KPK telah menyidangkan kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!