OPINI : LAYANAN JASA KEUANGAN SAAT PPKM DARURAT

0 108

Pipit Sandra dan Dewi Mariana Pertiwi                                                                                                                        Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

SAAT ini pemerintah telah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3 Juli 2021. Jasa keuangan juga harus menaati ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang layanan jasa keuangan pada saat PPKM Darurat.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan bahwa untuk sektor jasa keuangan harus tetap beroperasi tetapi harus dibatasi akibat dari PPKM Darurat, yaitu dengan menyesuaikan jam kerja dan beberapa ketentuan untuk tidak berkerumun, jaga jarak dan tetap memakai masker, hal tersebut merupakan upaya untuk mencegah dari penularan covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa jam operasional kantor dan beberapa pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work Form Home/WFH diserahkan terhadap masing-masing Organiasi Jasa Keuangan, Regulation Organization pada pasar modal, dan juga Organisasi Penunjang Peofesi pada industri jasa keuangan.

Dengan memastikan layanan jasa keuangan sudah berjalan dengan baik maka OJK berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan juga Kapolda Jawa-Bali. OJK sendiri juga mengikuti ketentuan jam kerja dan mobilitas pegawai yang sudah ditentukan.

Penerapan PPKM Darurat tugas OJK sangat penting yaitu tetap mengawasi layanan jasa keuangan apa sudah berjalan dengan baik atau tidak, dan juga dengan selalu mengawasi serta memeriksa sektor jasa keuangan, kemudian memberikan Sistem Layanan  Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga : 

Layanan keuangan termasuk sektor esensial sehingga akan tetap beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Selama masa PPKM darurat pada 3-20 Juli, lembaga jasa keuangan akan melakukan penyesuasian operasional. Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo meminta pelaku sektor jasa keuangan, baik perbankan maupun nonbank serta pasar modal untuk mengikuti penerapan PPKM darurat ini.

Untuk seluruh lembaga keuangan akan tetap beroperasi tetapi secara terbatas, dengan wajib menerapkan Protokol Kesehatan yang telah diberlakukan selama covid-19 menggunakan masker, menjaga jarak fisik, memaksimalkan penggunaan teknologi seperti online mobile ataupun aplikasi perbank.

Pihak – pihak keuangan seperti perbankan harus memastikan penyediaan uang pada ATM  yang dioperasikan selama PPKM darurat dilakukan, dengan menjaga kebersihan seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan menyediakan handsainitizer pada setiap ATM agar tetap terjaga kebersihannya. (*)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!