Oknum Guru Ponpes di OKU Dijerat Pasal Pemerkosaan

Pernah Dihukum Tahun 2006 Atas Perbuatan Yang Sama

0 38

DETAKKaltim.Com, MUARADUA : Seorang Guru Pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial MST (50) warga Kecamatan Buay Pemaca, Sumatera Selatan, ditetapkan Polisi menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap salah satu santrinya yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur.

Dijelaskan Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, Polisi menerima laporan terkait kasus pemerkosaan itu dari orang tua korban pada 28 Desember 2021.

Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan, Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.

“Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti,” kata dia dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres OKU Selatan, Kamis (30/12/2021).

Sejauh ini, kata AKBP Indra Arya Yudha, hanya satu orang yang jadi korban perbuatan Guru tersebut.

Dijelaskannya, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar bulan April 2021 sekitar Pukul 10:00 WIB.

Saat itu Pondok Pesantren sedang libur menyambut bulan Ramadhan. Hampir semua santri yang mondok pulang ke rumah masing-masing, sementara korban tidak.

Saat korban duduk sendiri memainkan Handphone di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST masuk.

“Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya. Namun pelaku tak menjawab, malah langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang,” kata AKBP Indra lebih lanjut.

Baca Juga :

Korban, masih kata AKBP Indra, berusaha melepaskan diri dari pelukan tersangka dengan cara mendorongnya. Namun tersangka terlalu kuat dan terus berusaha menyalurkan hasratnya dengan memegang tangan korban, kemudian melancarkan aksinya.

“Setelah kejadian itu, pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu bahwa dia sudah tidak menstruasi lagi,” kata Kapolres.

Pelaku menyangkal, dengan alasan korban tidak menstruasi lagi karena mengidap penyakit.

“Pada 21 Desember 2021 sekira Pukul 12:30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi Pondok Pesantren tersebut,” ungkap AKBP Indra.

AKBP Indra Arya juga mengatakan, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar Sarung berwarna coklat bergaris dan satu unit Ponsel.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan, dan dikenakan Pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pondok Pesantren yang terletak di Kecamatan Buay Pemaca tersebut memiliki jumlah santri lebih kurang 300 orang.

Para santri yang tinggal di asrama tercatat 200 orang, dengan rincian 150 santri putri dan 50 orang santri laki-laki.

Tindakan bejat tersangka ternyata bukan pertama kalinya dilakukan, pada tahun 2006 tersangka juga pernah melakukan perbuatan serupa kepada salah satu santrinya dan sempat menjalani hukuman. (DETAKKaltim.Com Group Siberindo.co/Red/wartaterkini.com)

Editor  : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!