Ngintip dan Rekam Tetangga Saat Mandi, Pria Asal Sangatta Selatan Dipolisikan

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

0 708

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Pria berinial HR (30) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. HR diketahui melakukan aksi tak terpuji, dengan mengintip Kenanga (nama samaran) tetangganya yang masih dibawah umur saat sedang mandi.

Dia mengendap-endap dan mencoba mengintip lewat lubang plafon bagian atas kamar mandi korban. Tak hanya sampai di situ, HR bahkan juga merekam aktivitas Kenanga dan ibunya yang sedang mandi dengan kamera Handphone miliknya. Namun nasib sial menghampirinya, ternyata aksi HR akhirnya diketahui korban.

Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menerangkan dalam press release yang digelar di Ruang Vidcon Polres, tersangka dengan sengaja merekam korbannya untuk koleksi pribadi.

“Untuk kesenangan pribadinya saja, ulah pelaku ini dimulai sejak dua bulan lalu. Awalnya pelaku ini sudah pernah ditegur oleh Bibi korban, namun tak kuat bukti sehingga pelaku ini masih melancarkan aksinya,” paparnya di hadapan awak media, Senin (12/4/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka sudah memiliki istri dan satu orang anak. Ia juga sudah empat tahun menyewa kontrakan di lokasi tersebut. Sementara korban baru 2 bulan menempati rumah itu.

“Korbannya tak cuma si anak saja, namun ibu korbanpun divideo oleh tersangka. Kalau dari pengakuan tersangka, hanya ada 21 video. Tapi masih kita selidiki nanti tim ahli IT yang memeriksa, dan ini adalah korban pertama tersangka,” tukasnya.

AKP Abdul Rauf menerangkan, terkait isu yang beredar di media sosial bahwa tersangka dibebaskan itu tidak benar. HR saat ini dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, kemudian pemeriksaan dihentikan karena masalah waktu yang sudah malam, lalu pemeriksaanpun dilanjutkan kembali.

“Setelah pemeriksaan, kita tingkatkan jadi penyidikan. Namun tersangka sudah resmi jadi tahanan Polres, dan itu sudah dijelaskan kepada keluarga korban. Tersangka HR juga dikenakan sanksi pornografi, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

HR mengaku menyesal atas perbuatannya, dan meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya menyesal, saya minta maaf.” kata HR singkat. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 164 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!