Mucikari Pelacuran Online Dibekuk Anggota Polsek Samarinda Kota

AKP Aldy : Pelaku Ini Menggunakan Aplikasi

0 311
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MG (24) yang diduga seorang muncikari, pria tersebut diamankan di salah satu Guest House kawasan Jalan Dermaga, Kota Samarinda, Kamis (7/1/2021) lalu.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan prostitusi online melalui salah satu aplikasi dating, petugaspun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan MG menggunakan aplikasi dating dengan berpura-pura menjadi seorang wanita, dimana para wanita tersebut memang hendak dicarikan pria hidung belang.

“Modusnya pelaku ini menggunakan aplikasi, dengan mengatasnamakan wanita yang akan dicarikan pria hidung belang yang akan menjadi pengguna jasa wanita tersebut,” ucapnya kepada DETAKKaltim.Com, Selasa (12/1/2021).

Sehingga untuk memancing pelaku petugas menyamar dan berpura-pura hendak menggunakan jasa esek-esek tersebut, hingga akhirnya bisa membekuk pelaku. Dan berdasarkan pemeriksaan MG telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga : Gadaikan Mobil Sewaan, JPW Dihukum 1 Tahun Penjara

“Jadi transaksinya melalui sistem transfer, saat MG ini mau memberikan uang itu kepada si wanita, MG langsung diamankan. Dalam sebulan itu dia sudah beraksi 8 kali, yang terakhir itu langsung kami amankan, bersama barang bukti berupa buku tabungan, 4 unit Handphone, serta uang tunai Rp1,8 Juta,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut MG dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!