Mempertanyakan Realisasi Pembangunan Bandara RA Bessing

0 394

DETAKKaltim.Com, MALINAU : Meski Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau telah melakukan upaya negosiasi dan relokasi lahan terhadap masyarakat yang bermukim Gang Kafe Doremi beberapa waktu lalu, sebagai lahan perluasan Bandara RA Bessing, namun hingga kini kawasan tersebut belum ada titik terang pembangunannya.

Pada hal perluasan dan penambahan lapangan landasan pacu dari 1.400 meter menjadi 2.400 meter sehingga dapat digunakan oleh pesawat bermuatan besar telah menjadi program Nasional

Menurut Ahmad, Kepala Desa Malinau Hulu, Pemerintah Daerah telah melakukan negosiasi maupun pembayaran terhadap lahan dan bangunan di kawasan itu. Sehingga pihaknya hanya menunggu arahan dari pemeritah daerah untuk melakukan eksen kegiatan.

Terhadap pembangunan SMP Negeri 1 Malinau yang berada di wilayah Desa Malinau Kota, lanjutnya, dilarang membangun dan hingga kini tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) disebabkan kawasan tersebut merupakan jalur hijau.

“Pembangunan SMP Negeri 1 Malinau itu mendapat larangan membangun, yang hingga kini pembangunannya tidak memiliki IMB dengan alasan pembangunan tersebut merupakan kawasan jalur hijau,” ungkapnya, Jum’at (22/7/2016).

Dibeberkannya, gelontoran dana yang konon mulai dari APBD hingga APBN untuk kawasan tersebut diketahui pembayarannya didasari atas hasil kajian tim imparsial, yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi atas lahan warga yang terkena jalur penerbangan.

Tujuan Pemerintah Daerah Malinau mengadakan tim ini adalah agar proses penilaian lahan dan segalanya terlaksana secara objektif, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan terutama masyarakat. Namun hingga saat ini masyarakat melihat pembangunannya belum dilaksanakan.

Pada hal sebagaimana yang pernah disampaikan Sekda Adri Patton pada tahun 2014, bahwa pembangunan kawasan Penerbangan Malinau RA Bessing  akan dibangun dalam jangka 1 hingga 2 tahun. Demikian pula dengan pelunasan bangunan rumah warga yang masih dalam negosiasi tidak menyalahi aturan, serta masyarakat dapat menerima kebutuhan Pemeritah Malinau atas lahan tersebut. (fen)

(Visited 44 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!