Lagi, Polisi Tangkap 2 Orang Karena Sabu

0 50

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Polresta Samarinda kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (10/5/2018) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, seorang warga berinisial Ja (35), warga Jalan AW Sjahranie, Gang 15, RT 23, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu ditangkap di Jalan AW Sjahranie, RT 26, Kelurahan Sempaja Selatan Samarinda dengan barang bukti 1 bungkus kecil poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto.

“Info dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk pesta Narkoba, kemudian anggota melaksanakan pengecekan dan didapati tersangka. Pada saat penggeladahan badan didapati Narkotika jenis Sabu-Sabu yang disimpann di saku celana sebelah kanan depan,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Jum’at (11/5/2018) pagi.

Pengakuan tersangka, Narkotika tersebut dibeli di Jalan Lambung Mangkurat. Tersangka juga mengakui Sabu-Sabu tersebut untuk dipakai sendiri.

Sebelumnya, Selasa (8/5/2018) sekitar Pukul 12:30 Wita Polsek Sungai Kunjang juga menangkap seorang penyalahguna Narkotika jenis Sabu. Tersangka berinisial MNQ (25)  warga Jalan Cendana Gang 11, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda ditangkap di kediamannya.

Dari tangan tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna ungu yang berisi 2 poket Sabu dengan berat masing-masing 0,43 Gram/Brutto (0,2 Gram/Netto), 3 bungkus plastik, 1 kotak HP yang berisikan 2 bandel bungkus plastik, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

Menurut Ipda Edi, kronologis penangkapan bermula saat saksi mendapat informasi dari warga, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi Narkotika.

“Setelah itu saksi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya ke Polsekta Sungai kunjang untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Ipda Edi.

Tersangka kedua kemudian dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!