Lagi, Dua Orang Pembakar Lahan Diciduk Polisi

0 45

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Gara-gara membakar hutan, 2 orang warga Kecamatan Sangkulirang berinisial SU alias Pak RT (39) dan SA (35)  sejak Kamis (19/9/2019) malam diamankan di Polsek Sangkulirang.

Keduanya berdasarkan penyelidikan Polsek Sangkulirang, diketahui melakukan pembakaran lahan seluas 1 hektar di Jalan Poros KIPI Maloy Desa Benua Baru Ilir.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan SU dan SA diamankan bersama barang bukti berupa korek api dan solar yang tersimpan dalam botol minuman kemasan. Kedua warga Benua Baru Ilir ini diketahui membakar lahan setelah warga melapor ke Polsek Sangkulirang.

“Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata benar keduanya melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” terang Kapolres, Sabtu (21/9/2019).

Bersama Kasat Reskrim AKP Ferry Samodra, disebutkan SU yang tercatat warga Penyolongan Desa Benua Baru Ilir, dan SA warga Peridan Ulu, Desa Peridan, diduga melakukan pembakaran karena ingin berkebun.

“Keduanya kini dalam pemeriksaan di Polsek Sangkulirang, alasan dan barang bukti yang ditemukan menjadi bahan pemeriksaan termasuk persoalan ijin untuk membuka lahan,” kata AKP Ferry Samodra.

Terkait perbuatan SU dan SA, asap di Sangkulirang semakin tebal dalam beberapa hari terakhir. Selain membuat udara semakin panas, warga mengeluhkan banyaknya kotoran abu yang masuk ke pekarangan rumah serta mengotori pakaian.

Terhadap SU dan SA, Kepolisian menjerat keduanya dengan Undang-Undang (UU) Perkebunan karena telah membuka lahan dengan cara membakar.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 M, ancaman hukuman membakar lahan atau hutan ini jauh lebih berat dari hukuman Narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Ferry Samodra. (RH)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!