KPU Kutim Fokus Pemeriksaan Kesehatan Paslon

Ulfa : Statusnya Harus Bebas Covid

0 151
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Setelah proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) selesai, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kutim menjadwalkan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara serentak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga, Senin (7/9/2020).

Pantauan DETAKKaltim.Com, para bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang akan bertarung di pesta demokrasi serentak pada 9 Desember 2020 ini, sudah mendatangi RSUD Kudungga sejak Pukul 06:00 Wita. Padahal, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Faridah mengatakan tes kesehatan mulai digelar Pukul 08:00 Wita.

“Pagi ini, sudah ada Bacalon Bupati dari pasangan Mahyunadi-Kinsu, yakni Pak Mahyunadi dan H Lulu Kinsu dan pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang. Hanya diikuti Pak Ardiansyah Sulaiman sementara untuk Kasmidi Bulang masih melakukan isolasi mandiri karena dinyatakan positif Covid 19. Mereka yang hadir di RSUD mulai pemeriksaan sekitar Pukul 08:00 pagi,” ungkap Ulfa.

Menyusul pemeriksaan kesehatan pasangan AFI- Uce yang akan dilakukan pada jam yang berbeda.

“Menurut rencana dilakukan di hari yang sama secara serentak. Kebetulan, pasangan Awang Ferdian dan Uce Prasetyo juga sudah melakukan swab test, setelah melakukan pendaftaran,” terang Ulfa.

Ia juga mengkatakan, hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk KPU nanti diserahkan secara individu.

“Pemeriksaan kesehatan ini ada tiga jenis yang kita periksa soal kesehatan Jasmani dan rohani, psikologi dan Narkotika oleh BNN,” ucapnya.

KPU mewajibkan setiap pasangan calon di Pilkada 2020 harus berstatus bebas dari Virus Corona (Covid-19) sebelum melakukan tes kesehatan yang dilaksanakan 4-11 September 2020.

“Sebelum pemeriksaan kesehatan, calon yang akan memeriksa kesehatan statusnya harus bebas Covid atau status swab-nya negatif,” jelasnya.

Dengan aturan itu, kata Ulfa, diharapkan setiap pasangan calon sebelum melakukan tes kesehatan sudah melakukan tes swab.

Berita terkait : Diusung PPP, From Zero to Hero AFI – UCE Maju di Pilkada Kutim

Jika hasil tes swab negatif, Paslon dapat mengikuti tes kesehatan. Sebaliknya, jika salah satu pasangan calon diindikasikan positif Covid, pemeriksaan kesehatan ditunda sampai yang bersangkutan selesai menjalani karantina atau isolasi mandiri. Setelah itu, peserta diminta untuk kembali melakukan tes swab.

“Kalau statusnya (masih) positif, maka belum bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.

Aturan mengenai tes swab pasangan calon telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 50A, setiap bakal pasangan calon harus melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!