Kontraktor Ngamuk, Larang Kantor BPKAD Kutim Buka  

0 145

DETAKKaltim.Com, KUTIM : Para kontraktor di Kutai Timur (Kutim) nampaknya sudah geram lantaran pekerjaan yang telah selesai dikerjakan tak kunjung dibayar setelah sekian lama. Sampai-sampai mereka meminta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim ditutup.

Penutupan hingga batas waktu yang tak ditentukan. Sampai semua utang Pemkab Kutim kepada kontraktor lunas tanpa sisa.

“Jangan dibuka dulu kantor (BPKAD) ini sebelum adanya pembayaran (utang). TTD kontraktor,” tulis perwakilan kontraktor di semua kardus di depan Kantor BPKAD.

Saat aksi yang digelar Jum’at, (28/12/2018) itu juga, para kontraktor masuk ke dalam ruangan pekerja. Semua diminta menghentikan aktivitas kerja. Terlihat jelas kekecewaan para  kontraktor kepada BPKAD. Beberapa  pegawaipun meninggalkan lokasi.

Secara bersamaan, beredar pula pesan singkat yang diduga perintah dari Bupati  agar semua pejabat di Pemkab Kutim menghadiri rapat mingguan Coffee Morning di Ruang Meranti, Senin (31/12/2018).

“Kepada yth. sdr. sekda, seluruh assisten, seluruh KA SKPD, seluruh Kabag dilingkungan Setkab, ka RSUD serta  seluruh staf ahli agar mengikuti coffee morning ahir tahun 2018. bagi yg berhalangan hadir agar melaporkan ke Wakil Bupati. Tks,” tulis pesan tersebut.

Sebelum para kontraktor berunjuk rasa, Jum’at (28/12) di Kantor BPKAD. Unjur rasa sudah beberapa kali dilakukan.

Lantaran mereka lagi-lagi terancam dililit utang, seperti tahun sebelumnya. Bedanya, tahun ini tak ada edaran pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Kutim secara resmi.

Anggaran yang tak menetes ke pihak ketiga disebut-sebut oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab dikarenakan tak ditransfer oleh pusat. Belum diketahui pasti sebabnya. Berbeda dengan tahun lalu, di mana Kementerian Keuangan melakukan kebijakan pemangkasan anggaran dengan secara resmi diumumkan.

Kontraktor yang diperkirakan lebih dari 100 orang sudah berunjuk rasa di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Orasi yang dikelakarkan membahas tentang kinerja pemerintahan dalam melakukan pembayaran pekerjaan dan pengelolaan keuangan.

Makmur, Kontraktor dari Kutim mewakili kontraktor lainnya mengatakan akan menuntut BPKAD Kutim, supaya segera membayar proyek yang sudah dikerjasamakan. Semua kegiatan sudah terakomodir secara legal, melalui administrasi yang tepat sesuai hukum.

Surat perintah membayar (SPM) kegiatan pun telah terbit. Namun hanya menumpuk di Kantor BPKAD. Padahal secara hukum, bila kegiatan sudah terbit SPM-nya, maka pemerintah wajib membayarnya.

“Bahkan, ada beberapa kontraktor yang belum terbayar dalam kegiatannya yang telah masuk sejak 2017, dan telah lama selesai. Mereka berjanji akan dibayar 2018, tapi sampai akhir tahun tak ada pembayaran,” kata Makmur.

Bupati Kutim Ismunandar mengatakan akan segera mengatasi persoalan tersebut. Langkah awal, ia akan mengecek ke Sekretaris Daerah  Irawansyah. Sebab, pembayaran kegiatan berdasarkan dana yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Jadi mau saya cek ke TAPD dulu, yaitu ke Ketua TAPD Pak Irawansyah,” singkat  Ismu. (Aghwa)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!