Komisi 3 DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Permasalahan Banjir

Alwi Sorot Anggaran Digelontorkan Milyaran

0 176

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait, membahas permasalahan banjir yang masih mengalami kendala di lapangan. Baik segi pembebasan lahan, maupun adanya pengupasan lahan yang dilakukan pengembang.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Balikpapan Alwi Alqadri memimpin RDP di Ruang Rapat Gabungan dengan menghadirkan Dinas lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaaan Umum, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T), dan Satpol PP Kota Balikpapan, Senin (18/7/2022).

Ketua Komisi 3 Alwi Alqadri menyampaikan, ada banyak permasalahan terkait penanganan banjir dan pengupasan lahan atau galian C. Diduga banyak yang illegal, yang artinya tidak diketahui Dinas Perijinan dan Dinas lingkungan Hidup.

“Akibat dari pengupasan lahan ini yang berdampak pada banjir, sehingga sulit untuk ditangani akhirnya semakin bertambah parah. Satu contoh kawasan MT Haryono, dan di beberapa wilayah yang ada di Balikpapan,” ungkap politisi muda Partai Golkar Balikpapan ini.

Baca Juga :

Diungkapkan Alwi, ada satu titik temu di RDP dalam penanganan masalah banjir dan pengupasan lahan ini. Dengan membentuk kelompok Kerja (Pokja), yang melibatkan Dinas terkait termasuk dengan Satpol PP.

“Dengan dibentuknya Tim Pokja ini, tugas pokok yang dijalankan dengan melakukan Sidak ke lapangan setiap hari Selasa bersama dinas terkait,” tegas Alwi.

Banyak faktor yang mengakibatkan adanya banjir di Kota Balikpapan ini, sebut Alwi lebih lanjut, sehingga bukannya semakin berkurang justru semakin bertambah parah.

“Percuma anggaran puluhan Milyar digunakan untuk mengatasi adanya banjir, tapi nyatanya tidak bisa diatasi,” kata Alwi menanggapi situasi Kota Balikpapan yang kerap dilanda banjir meski telah banyak anggaran yang digelontorkan.

Dengan melibatkan Satpol PP, kata Alwi lebih lanjut, diharapkan dapat mengatasi terjadinya pengupasan lahan yang tidak berizin untuk dilakukan penindakan.

“Adapun oknum yang melakukan aktifitas dengan melibatkan sebuah Ormas, maka segera pihak-pihak terkait seperti Dinas Perijinan Dan DLH didampingi Satpol PP, dapat bergerak cepat untuk melakukan penindakan.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor  : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!