Klaim Sama-Sama Kantongi Izin, Dua Perusahaan Berebut Lahan

0 467

DETAKKaltim.Com, PPU : Para pengambil kebijakan seharusnya lebih jeli dan teliti sebelum pengeluaran izin lahan kepada investor yang akan berinvestasi, agar tidak timbul persoalan di belakang hari.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Tumpang tindih izin lahan antara PT Ena Sarana Energi, sebuah perusahaan tambang,  dan PT Agra Bareksa Indonesia (ABI) di atas lahan seluas kurang Lebih 420 hektar akhirnya menjadi masalah. Keduanya saling klaim sama-sama memiki izin yang dikeluarkan pemerintah.

Suwarno Haris, Humas PT Ena Sarana Energi menyebutkan kalau pihak manajemennya sudah mengantongi izin untuk melakukan penambangan batubara sejak 10 tahun yang lalu.

Kepada Wartawan DETAKKaltim.Com,  Suwarno menyampaikan persoalan ini pernah dibahas yang difasilitasi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.

“Sangat kami sayangkan, pemilik perusahaan Agro Bareksa Indonesia tidak hadir, sampai sekarang ini,” ujarnya.

Dia melanjutkan pemilik perusahaan PT Enam Sarana Energi, selalu  siap melakukan dialog kapan saja. Namun pihak pemilik perusahaan  PT ABI tidak pernah menghadirkan pemilik perusahaan, sehingga masalah ini berlarut – larut seperti sekarang ini.

“Saya berharap pihak manajemen PT ABI punya niat baik, selanjutnya duduk bersama agar sengketa lahan yang terjadi sekarang ini mendapatkan jalan keluar. Agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujarnya. (amran)

 

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!