Ketua LPK Edha Dihukum 5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

0 379

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut dengan dakwaan kumulatif Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama 7 tahun penjara, terdakwa Eddy David Bin Edward Nala akhirnya dihukum penjara selama 5 tahun, Kamis (10/10/2019).

Eddy, Ketua LKP EDHA Samarinda juga didenda Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Membayar uang pengganti (UP) Rp856.765.000,- dikurangi dengan Uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp200 Juta Subsidair 1 tahun 8 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Deky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Arwin Kusmanta SH MM menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini bermula ketika terdakwa menerima dana hibah dari Pemprov Kaltim sebesar Rp959.965.000,00 pada tahun 2013, setelah sebelumnya mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dengan Nomor : 05/Edha-SMD/C/VIII/2012 Tanggal 07 Agustus 2012  yang berisi Rencana Anggaran Biaya untuk pelatihan dengan nilai keseluruhan Rp2.000.600.000,-.

Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  oleh ahli dari BPKP Kalimantan Timur Nomor : SR – 351/PW17/5/2018 tanggal 16 Oktober 2018, jumlah realisasi pengeluaran yang didukung bukti sebesar Rp103.200.000,00 sehingga timbul kerugian keuangan Negara sebesar Rp856.765.000,00.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr menyatakan menerima. Sedangkan JPU yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir akhirnya menyatakan banding.

“Bandingnya hari Jum’at” kata JPU Sri Rukmini SH saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).

Kasus ini menambah panjang daftar penerima dana hibah ataupun Bansos Pemprov Kaltim ke balik jeruji besi. Sebelumnya ada Naseruddin, staf DPRD Kaltim, kemudian Prof Tedja dan Faturrakhman dalam penyaluran dana hibah untuk 3 yayasan di Kutai Barat sebesar Rp18 Miliar. Sebelumnya juga ada Ednan, Ketua LPK Jaya Prima Utama, Dony Novianda, dan Bendahara LPK Jaya Prima Utama, Abdillah Yanuar serta beberapa lagi lainnya. (LVL)

(Visited 42 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!