Ketua Koperasi Mattiro Bulu Nunukan Asrul Dihukum Penjara 4 Tahun

Didakwa Korupsi Rp375 Juta

0 91

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan, terdakwa Asrul Bin Sammang akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (4/3/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Deky Velix Wagiju SH MH yang didampingi Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, menyatakan terdakwa Asrul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto  asal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp200 Juta, Subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp375 Juta, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi UP, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda bernilai maka diganti olehnya pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Asrul selaku Ketua Koperasi Mattiro Bulu Nunukan diseret ke Meja Hijau lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan penataan sarana usaha pedagang kaki lima di Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2013, di Jalan Ring Road Pantai Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca juga : Kejati Kaltim Minta Fatwa MA, BB Kasasi – PK Komura Samarinda Berbeda

Berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian Negara 16 Maret 2020 terhadap pekerajaan tersebut, terdakwa Asrul telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp375 Juta. Valuasi didasarkan dengan justifikasi bahwa telah terjadi total loss, karena seluruh pekerjaan tidak memberikan mamfaat apapu kepada pemerintah, masyarakat, maupun Negara.

Kerugian tersebut akibat kelalaian KSU Mattiro Bulu selaku penerima bantuan dana, dan kelemahan pengendalian Kementerian KUMK sebagai pemberi bantuan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Asrul yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Rangkuti SH MKn dari Kejaksaan Negeri Nunukan selama 5 tahun 6 bulan, menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” sebut terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!