Ketua Koperasi Divonis 7 Bulan Penjara

0 225

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Andreuw Christoforus (27) nampak terlihat tenang menjalani sidang putusan kasus dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Samarinda,Selasa (9/5/2017) siang.

Pria keturunan Tionghoa ini terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen surat sebagaimana yang didakwakan JPU Agus Supriyanto.

Karena itu, Ketua Majelis Hakim Decky Velix Wagiju didampingi Parmatoni dan Fery Haryanta selaku hakim anggota, memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.

Vonis hakim ini tentu saja lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Andreuw selaku Ketua Koperasi Abadi Makmur langsung menyatakan menerima.

Usai persidangan Al Maida, Penasehat Hukum terdakwa kepada Wartawan DETAKKaltim.Com mengatakan, sebenarnya kasus yang membelit kliennya itu bisa saja bebas dari segala tuntutan Jaksa. Karena menurutnya awal kasus ini bergulir muaranya dari Kepolisian hingga masuk ke Pengadilan.

“Saya melihat perkara ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Dikatakan Almaida, apa yang didakwakan terhadap kliennya tentang pemalsuan dokumen, faktanya Koperasi tersebut memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementrian Koperasi.

“Ini kan berarti legal bukan ilegal,” sebutnya.

Berita terkait : Palsukan Dokumen Koperasi, Tipu Anggota Rp500 Juta

Kendati demikian, Al Maida selaku PH terdakwa menghormati keputusan Majelis Hakim yang memiliki kewenangan memutuskan perkara tersebut.

“Saya sih maunya banding tapi karena terdakwa menerima putusan itu, Ya kita ikut saja,” tandasnya. (ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!