Ketua DPRD Kutim Sebut Aspirasi Warga Tersandung SIPD

Joni : Usulan Harus Sesuai Visi Misi Kepala Daerah

0 97

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Saat ini pemerintah menerapkan sistem baru dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Usulan-usulan masyarakat terkait pembangunan daerah untuk penganggaran tahun 2022 diinput dalam satu aplikasi SIPD. Hal tersebut telah menjadi mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kendati demikian sejak diterapkannya SIPD di Kutim, banyak usulan yang diajukan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kutim terpaksa ditolak.

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, penolakan tersebut dikarenakan usulan melalui Pokir dewan tidak sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.

“Untuk usulan pokok pikiran DPRD 2022, yang diusulkan melalui pokok pikiran DPRD Kutim, banyak ditolak SIPD. Alasannya, tidak sesuai dengan visi misi Bupati,” ujarnya saat konfirmasi DETAKKaltim.Com, Minggu (27/6/2021).

Maka itu, untuk setiap usulan yang ditolak di SIPD, DPRD diminta agar mengganti dengan usulan yang sesuai dengan visi misi Kepala Daerah terpilih.

Joni mengungkap beberapa pokok pikiran yang ditolak, seperti pengadaan Tandon Air dan Sumur Bor di daerah yang membutuhkan air bersih.

Namun pengadaan itu tidak bisa terlaksana, kecuali dialihkan ke kebutuhan Pertanian yang termasuk dalam program pemerintah.

Alasan lain ditolaknya pengadaan Tandon dan Sumur Bor itu karena memang urusan air bersih, itu sudah ditangani Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“PDAM diminta untuk memperluas cakupan pelayanan pada masyarakat, karena itu tidak boleh Pengadaan Tandon lagi,” ujarnya.

Baca juga : 

Politisi PPP tersebut mengaku heran, mengapa aspirasi masyarakat yang diserap dewan melalui reses, justru tidak bisa terwujud dalam perencanaan pembangunan karena terhambat di SIPD.

Padahal hasil reses adalah harapan yang langsung didengar dari masyarakat, sesuai dengan kebutuhan di tiap-tiap wilayah.

“Makanya, kami juga heran mengapa usulan dari masyarakat seperti itu bisa ditolak. Padahal itu aspirasi masyarakat yang diusulkan saat kami reses,” ucapnya.

Beruntung pada usulan tahun 2020 yang akan dilaksanakan di tahun 2021 ini, pengadaan masih bisa dilakukan. Tapi untuk tahun selanjutnya, pengadaan yang tak sesuai dengan visi-misi pimpinan daerah sudah tidak bisa.

“Usulan terkait dengan pembangunan infrastruktur masih bisa diterapkan dalam SIPD, karena memang sejalan dengan visi misi Bupati. Tetapi untuk pengadaan itu dianggap tidak prioritas sehingga ditolak.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com/adv.)

Penulis : RH

Editor  : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!