Kesaksian Syukri Wahid di Sidang Pengadaan Lahan TPA Manggar

Syukri Mengatakan Tidak Tahu Perubahan Angka Rp11 Milyar ke Rp22 Milyar

0 164

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Syukri Wahid, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menjadi salah satu saksi dalam persidangan, kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Manggar Tahun 2014, Selasa (21/9/2021) sore.

Dalam keterangannya, menjawab pertanyaan Hakim Anggota Suprapto, Syukri mengatakan tidak tahu terkait berubahnya angka Pengadaan Lahan dari Rp11 Milyar ke Rp22 Milyar. Karena selama ia hadir mengikuti proses persidangan Badan Anggaran selama sekitar 2 minggu yang kadang sampai subuh, tidak pernah mendengar perubahan itu.

Sebagai unsur pimpinan saat itu, Syukri mengatakan itu juga bukan Bidang Komisinya. Sehingga ia tidak berkepentingan lagi, dan ada kegiatan lain di luar.

Hakim Anggota Suprapto kemudian menanyakan masuk Komisi apa yang pas itu, dijawab saksi sesuai dengan Tata Tertib DPRD OPD tersebut (DKPP) berada di Komisi 4.

“Saya saat itu Pimpinan DPRD membidangi Komisi 1 dan 3,” jelas Syukri.

Terhadap keterangan saksi Syukri Wahid, Terdakwa Astani yang mendapat kesempatan menanggapi keterangan tersebut mengatakan keberatan. Karena saksi menandatangani Nota Kesepatakan antara DPRD, dengan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Keberatan Yang Mulia, karena beliau mengatakan tidak mengetahui perubahan dari KUA PPAS (Rp 11 Milyar) itu ke KUA PPA. Sementara saksi menandatangani Nota Kesepakatan Rp22 Milyar itu, dan masuk dalam batang tubuh APBD 2014,” kata Terdakwa Astani.

Atas keberatan Terdakwa Astani, saksi Syukri Wahid yang kini masih menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan tidak mengelak terkait menandatangani Nota Kesepakatan, dengan Pemerintah Kota Balikpapan.

Saat penandatanganan dengan unsur pimpinan itu adalah pengesahan, ia tidak bisa meng-cover semua kegiatan yang ada ribuan.

“Kalaupun ada yang bertambah atau berkurang, saya tidak bisa menghapal semua,” jelas Syukri lugas.

Menaggapi keterangan saksi Syukri Wahid tersebut, Terdakwa Robi juga mengatakan tidak mungkin ada perubahan tanpa adanya pembahasan.

“Tidak mungkin ada perubahan tanpa ada pembahasan,” jelas Terdakwa Robi menanggapi keterangan saksi Syukri, yang disebut Ketua Majelis Hakim Lucius memberi keterangan tidak tahu menahu mengenai perubahan itu.

Terhadap tanggapan Terdakwa Robi itu, saksi Syukri mengatakan prinsipnya yang dari KUA PPAS ke KUA PPA pasti melalui pembahasan.

Keterangan yang ia sampaikan, ketika perubahan KUA PPA ia sama sekali tidak tahu karena berminggu-minggu pembahasan itu, boleh jadi ia tidak hadir sehingga tidak tahu.

“Bahwa ketika ending-nya adalah Nota Kesepakatan itu saya menandatangani sebagai pimpinan, yaitu karena sebuah aturan yang harus saya tandatangani. Tapi saya tidak bisa me-review seluruh apa yang bukan cuma hanya di Bidang Komisi 4, mungkin di Bidang Komisi 2, itu tidak bisa saya menghapalnya,” jelas Syukri.

BERITA TERKAIT :

Terhadap keterangan saksi Syukri Wahid yang menyebut kewenangan ada di Komisi 4 sebagai mitra OPD DKPP, PH Terdakwa Astani minta supaya Komisi 4 dihadirkan di persidangan untuk terang dan jelasnya perkara ini.

Terdakwa Astani dalam perkara ini dampingi PH Dwi Wiharti SH CIL dan Endang Ariati SH CIL, dari Kantor Advokat Rukhi Santoso.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.407.460.000,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim Nomor : SR-393/PW17/5/2019 tanggal 14 November 2019. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!