Keluhkan Kelangkaan Solar, Perwakilan Sopir Sambangi DPRD Kutim

Basti : Pertamina dengan Aparat Yang Mesti Tegas

0 65

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menerima sejumlah perwakilan Sopir Material dan Truk, yang ada di Sangatta, Kamis (7/10/2021).

Para Sopir yang tergabung dalam Persatuan Sopir Material dan Truk Sangatta (Permata) itu datang menyambangi Kantor DPRD Kutim, dan mengeluhkan terkait kelangkaan dan sulitnya mereka mendapatkan BBM jenis Solar.

Juru Bicara Permata Syamsul Zainuddin menyebutkan, jika mereka datang untuk mendapatkan solusi terkait kondisi di lapangan saat para Sopir melakukan antrian yang mengular namun tak mendapatkan Solar. Bahkan disebutkan Syamsul, kadang Sopir Truk itu sudah berhari-hari mengantri namun belum mendapatkan jatah Solar.

“Ini kan jelas sangat merugikan kita yang kerjaan sehari-harinya membutuhkan BBM Solar itu. Dan perlu diingat, yang kami angkut adalah barang yang tentunya berpengaruh pada perekonomian di Kutim,” ungkap Syamsul.

Syamsul menegaskan, penerapan UU Migas nampaknya tidak berjalan dengan baik di Kutim khususnya Kota Sangatta.

“Berdasarkan temuan di lapangan ini, rekan-rekan Permata ingin ada penerapan UU Migas yang tegas. Terutama terkait konsumen, yang kembali memperjualbelikan BBM,” tegasnya.

Syamsul menceritakan temuan di lapangan, banyak kendaraan kecil yang mengantre, namun sangat cepat menghabiskan pasokan BBM yang tersedia di SPBU.

“Kami meminta ditindak, mungkin dari pihak SPBU atau pengetap yang memang jelas melanggar aturan dan merugikan pihak lain, yang membutuhkan BBM ini,” ucapnya.

Baca Juga :

Anggota DPRD Kutim dari Fraksi PAN Basti Sangga Langi mengatakan, masalah para Sopir tersebut harus segera dipecahkan.

Basti meminta pengawasan perlu ditingkatkan, sebab menjual atau membeli BBM tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sehingga membahayakan pembeli dan penjual.

“Ini membahayakan bagi si pembeli, dan penjual dan Pom Bensin. Mestinya aparat yang ada memperketat pengawasannya,” ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan alat tampung Bensin dengan cara memodifikasi Tangki kendaraan bermotor ini tidak sesuai standar. Karena itu pihak penjual Bensin harus punya SOP.

“Jangan beri kebebasan pada konsumen yang tidak sesuai standar penjualan. Pengawasan bersama. Pertamina dengan aparat yang mesti tegas, ini menjadi tanggungjawab mereka.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : RH

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!