Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Kasus Tambang

Diduga Manipulasi Pembayaran Royalti Batubara Miliaran Rupiah

0 796

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim menyampaikan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), manipulasi pembayaran royalti Batubara yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah di Samarinda.

Hal itu disampaikan Chaerul Amir selaku Kajati Kaltim didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin, dan Kasi Penyidikan Andi Helmi Adam di depan sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di Kejati Kaltim, Jum’at (22/5/2020) sore.

Penyimpangan pembayaran royalti tersebut, kata Chaerul, dilakukan CV JAR yang melakukan penjualan Batubara namun mengakibatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak terbayarkan sebagaimana mestinya.

Diungkapkan Chaerul, yang ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara baru satu orang berinisial H, namun nanti akan berkembang. Karena menurutnya, tidak mungkin korupsi dilakukan hanya satu orang.

“Kemungkinannya yang terlibat selain swasta, juga pihak-pihak penyelenggara,” kata Chaerul.

Tersangka H (50), lanjut Chaerul, bukan pemilik perusahaan namun bekerja atas nama perusahaan. Terkait kerugian negara saat ini tengah dilakukan perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“BPKP sudah menyimpulkan ada kerugian negara dari perbuatan ini, tinggal berapa besarnya,” kata Chaerul.

Selain melakukan penyimpangan pembayaran royalti, tersangka juga diduga melakukan manipulasi kualitas (GAR) Batubara yang seharus GAR 6 atau 7 namun disebutkan hanya GAR 3. Sehingga yang dibayarkan hanya GAR 3. Selisih itulah, kata Chaerul, yang menimbulkan kerugian.

Perhitungan sementara dari Penyidik menyebutkan, akibat manipulasi tersebut kemungkinan negara dirugikan sebesar sekitar Rp7 Miliar. Namun, kata Chaerul, berdasarkan perhitungan BPKP bisa saja lebih atau bisa saja kurang.

Dalam kasus ini, Chaerul menyebutkan masih ada tersangka lain. Karena itu pihaknya masih pelan-pelan membuka data.

Pengungkapan kasus ini dijelaskan merupakan kerja dari Satgasus yang dibentuk pada bulan Februari-Maret dan bulan Mei sudah ada tersangka, meskipun mendapatkan hambatan wabah Virus Corona. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 45 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!