Kejari Tarakan Eksekusi Uang Pengganti Rp1,3 Miliar

Kasus Pembersihan Lahan dan Runway Bandara Juwata Tarakan 2009

0 242
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejari Tarakan pada Kejati Kaltim telah berhasil mengeksekusi pembayaran Uang Pengganti dan denda, dalam perkara Tipikor pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan tahun 2009, Senin (16/11/2020).

Menurut Muhammad Farid Abdul, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Kalimantan Timur dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada DETAKKaltim.Com Pukul 16:42 Wita, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor 365 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019 atas nama terdakwa Lim Budi Santoso sebesar Rp1.588.983.000,- yang terdiri dari Uang Pengganti sebesar Rp1.388.983.000,- dan denda sebesar Rp200 Juta.

“Atas eksekusi dimaksud telah disetorkan ke Kas Negara,” jelas Farid.

Penyerahan Uang Pengganti dan denda tersebut, kata Farid lebih lanjut, diserahkan oleh terpidana melalui kuasa hukumnya yaitu Sabam Bakara dan diterima oleh Kasi Pidsus Tohom Hasiholan selaku Jaksa Eksekutor.

Sebelumnya, Lim Budi Santoso terdakwa dalam perkara Tipikor pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan tahun 2009, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan, Senin (19/3/2018).

Atas putusan tersebut, JPU kemudian menyatakan Bading. Dalam putusan Majelis Hakim di tingkat Banding, memutuskan  mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 19 Maret 2018 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/ PN. Smr, atas nama terdakwa Lim Budi Santoso mengenai hukuman Uang Pengganti  yang dijatuhkan kepada terdakwa sebesar untuk Rp1.388.983.000,-.

Berita terkait : Kasus Bandara Juwata, Terdakwa Tidak Tahu Lahan Bermasalah

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU kembali melakukan upaya hukum Kasasi. Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Dr Salman Luthan SH MH dengan Hakim Anggota H Syamsul Rakan Chaniago SH MH dan Prof Dr Krisna Harahap SH MH  menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lim Budi Santoso, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Lim Budi Santoso untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.403.983.000,00 dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar Rp15, dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara, dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!