Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa di Kaltara

0 74

DETAKKaltim.Com, BULUNGAN :  Spirit otonomi daerah adalah bahwa daerah otonom akan lebih maju dari sebelumnya. Salah satu tantangan di Provinsi Kaltara yakni masih banyak daerah yang terisolir dan sulit terjangkau. Kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang jauh dari ideal, gedung-gedung sekolah yang terbatas, minimnya moda transportasi yang ada, seperti bandara; hingga kondisi sosial ekonomi.

Demikian Hetifah, anggota DPR RI Perwakilan Kaltim/Kaltara di dalam salah satu artikelnya berjudul Dorong Sinergi Membangun Kaltara, 2 Maret 2016 di websitenya.

Hari ini, Sabtu (16/4/2016), dari Bulungan seorang peserta Pengadaan Barang dan Jasa berupa Jasa Konsultasi dan Infrastruktur di Kalimantan Utara (Kaltara), menyampaikan keluhannya kepada Wartawan DETAKKaltim.Com melalui WhatsApp mengenai kejanggalan pada Pengadaan Barang dan Jasa di Kaltara.

Pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiankan namun memberikan inisial namanya H mengatakan, sebagai peserta, heran satu badan hukum ikut dalam dua kegiatan yang berbeda tapi judul dan syarat sama, bisanya skor yang diberikan sangat jauh beda.

“Berakibat dalam satu kegiatan lolos satu lagi gugur karena tidak masuk peringkat, padahal judul kegiatannya sama, cuma pagu dan lokasi beda,” beber H.

Yang lebih mengherankannya lagi, tanpa pembuktian kualifikasi sebuah perusahaan bisa memenangkan tender pada hal pembuktian kualifikasi setelah verifikasi kualifikasi wajib dilakukan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Lampiran II B.1.f angka 1,2,dan 3.

“Sepertinya lelang sudah diarahkan, banyak pemenang untuk jasa konstruksi tunggal. Untuk jasa konsultasi, ada yang nggak datang kualifikasi ternyata jadi pemenang,” ungkapnya lagi.

Sepanjang pengetahuannya sebagai kontraktor, lanjutnya, yang namanya Pengadaan Barang dan Jasa pasti ada penilaian Administrasi dan Teknis. Pada tahap ini kalau sudah lolos dan memenuhi Passing grade bisa memasukkan penawaran, dan seharusnya penawaran terendalah yang dinyatakan menang. Karena harga penawaran itu bagian terakhir yang harus dibuka, itupun dengan ketentuan nilai personil dan non personil harus proporsional sesuai yang disyaratkan dalam dokumen lelang.

Untuk pemenangnya yang diambil skor tertinggi, bukan penawaran yang skor ambang batasnya masuk. Menurutnya, penilaian terhadap skor Administrasi dan Teknis itu sifatnya subyektif, karena hanya Tuhan dan Pokja ULP yang tahu.

“Kalau nilai skor yang diambil, buat apa harus ada penawaran harga,” tandasnya dengan nada tanya.

Berkaca dari keluhan H tersebut, selain tantangan yang disebutkan Hetifah di atas, tantangan yang tidak kalah beratnya dalam membangun Kaltara ke depan sepertinya, bagaimana pelaksanaan pembangunan itu sendiri berjalan sesuai dengan peraturan agar berjalan mulus tanpa harus berhadapan aparat penegak hukum di kemudian hari. (LVL)

 

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!