Kasus OTT Oknum Hakim, PH Para Terdakwa Berjuang Patahkan Tuntutan JPU KPK

0 59

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sudarman dan Jonson Siburian menyampaikan pembelaan (Pledoi) kliennya silih berganti, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/12/2019) siang.

Terdakwa Sudarman yang didampingi PH Johana SH dan Agus Wijayanto SH dalam pembelaannya menyebutkan, sejumlah barang bukti seperti uang dan Laptop merk Asus tidak diperlihatkan aslinya di persidangan, namun yang diperlihatkan foto copynya yang tidak dilegalisasi, tidak diketahui sesuai aslinya atau tidak sehingga tidak sah sebagai bukti menurut hukum.

Terdakwa Sudarman (kiri) dan Jonson Siburian dalam sidang pembacaan Pledoi. (foto : LVL)

“Terdapat barang-barang bukti yang tidak diperlihatkan aslinya atau tidak dilegalisasi sesuai aslinya, adalah salah satu alasan untuk menolak dakwaan dan atau tuntutan yang diajukan penuntut umum,” sebut Johana dalam Pledoinya.

Dalam pembelaannya terhadap kliennya, Mulyati SH MH CIL, Dwi Wiharti SH MH CIL, dan Sumarni SH selaku PH Jonson Siburian menyampaikan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan di antaranya, tidak ada satupun orang saksi yang mengetahui adanya permintaan Hakim Kayat atas uang Rp800 Juta kepada terdakwa 2 Jonson Siburian.

“Bahkan saksi tidak tahu mengenai terdakwa dua Jonson Siburian memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud mempengaruhi keputusan saudara Sudarman,” sebut Mulyati dalam pembelaannya.

PH terdakwa juga menyebutkan, JPU tidak memperlihatkan barang bukti di persidangan, hanya foto copy yang tidak dilegalisir sesuai aslinya yaitu bukti 224, 225, 226, 227, dan 228.

Selain PHnya, Jonson Siburian juga membacakan Pledoi pribadinya. Ia sempat terlihat meneteskan air mata dan mengusapnya dengan tisu saat membacakan pembelaannya tersebut.

Disidang usai terdakwa Sudarman dan Jonson Siburian, oknum Hakim Kayat yang tampil konsisten dalam persidangan mengenankan baju kemeja warna putih tampak tenang.

Dalam pembelaanya, Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang mendampingi Kayat menyampaikan, pada intinya memohon supaya Majelis Hakim mengabulkan pembelaannya seluruhnya, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternative Kesatu, tapi lebih terbukti ke Pasal 11.

Terhadap uang pengganti (UP) Rp372.216.000,- terdiri dari Rp99 Juta yang menjadi barang bukti dalam perkara Aquo, telah disita dan diamankan penuntut umum yang langsung diambil pada saat OTT, dengan demikian terdakwa tidak menikmati uang tersebut.

Sedangkan uang Rp233.216.000,- serta uang sebesar Rp40 Juta adalah uang dalam peristiwa hukum yang lain yang tidak diuraikan dalam dakwaan penuntut umum KPK, sehingga layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.

“Sehingga tidak ada kewajiban terdakwa untuk menggantinya dan membayarkan kepada negara. Oleh karena ini, yang patut dirampas untuk negara adalah yang sebesar Rp99 Juta yang telah didakwakan dan dibuktikan di persidangan,” sebut Surtini dalam pembelaannya.

Berita terkait : 2 Terduga Penyuap Oknum Hakim PN Balikpapan Dituntut 8 Tahun Penjara

PH terdakwa juga meminta agar barang-barang terdakwa yang disita, yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut dikembalikan.

Dalam sidang penyampaian Pledoi ini, terdakwa Kayat juga menyampaikan Pledoi pribadinya.

Sidang selanjutnya akan digelar 8 Januari 2020 dengan agenda pembacaan putusan, setelah pada sidang yang digelar hari ini replik disampaikan secara lisan oleh JPU KPK Andhi Kurniawan SH dan duplik para terdakwa juga disampaikan secara lisan.

Pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (5/12/2019), Kayat dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan Sudarman dan Jonson Siburian dituntut masing-masing 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap menyuap terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!