Kasus MSJ, Pertahankan Kebun Warga Diteror Hingga Dimasukkan Penjara

0 63

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : Arifuddin Sammangga alias Datu (65) warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengaku pernah mengalami hal yang paling buruk di dalam hidupnya. Ia pernah ditangkap Polisi dan dijebloskan ke dalam penjara selama 1 bulan di tahanan Polres Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Ditangkapnya Datu lantaran tuduhan membawa senjata tajam (sajam) di lokasi tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).

Peristiwa penangkapan ini terjadi pada tahun 2012, saat itu Datu beserta anggota keluarganya memiliki lahan perkebunan seluas 44 hektar. Lahan tersebut sudah lama mereka garap sebelum adanya perusahaan tambang MSJ.

Hadirnya perusahaan tersebut di Kecamatan Marangkayu, menjadikan lahan perkebunan milik Datu bersama warga lainnya masuk dalam konsesi tambang milik MSJ, yang mengantongi izin PKP2B dan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Datu bercerita kala itu dia dibujuk pihak perusahaan untuk melepaskan lahannya dengan penggantian tanam tumbuh yang tidak layak. Sehingga ia memilih bertahan, kendati ada beberapa warga sudah dibebaskan dengan ganti rugi 1 hektar Rp10 Juta per surat.

Warga yang mendapat ganti rugi tersebut, kata Datu, lahannya masih berupa hutan belukar sedangkan miliknya sudah menjadi kebun sehingga ia menolak untuk dibebaskan.

“Lahan saya berupa kebun, jadi saya menolak untuk dibebaskan karena itu sumber mata pencarian kami,” terang Datu kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di Marangkayu, Senin (10/4/2017)

Lantaran tak mau melepaskan lahan tersebut, belakangan Datu mendapat berbagai teror. Dia mengaku pernah didatangi preman di lokasi kebunnya.

Para preman ini meminta agar Datu membongkar pagar miliknya sendiri karena dianggap mengganggu aktivitas hauling perusahaan. Iapun tak bergeming dan memilih bertahan.

“Lebih baik mati dari pada harus membongkar pagar sendiri,” ujarnya.

Tak hanya Datu, warga Desa Sebuntal yang memiliki lahan perkebunan juga mendapat tekanan. Mereka diintimidasi melalui tangan oknum aparat dan preman agar mau melepaskan lahannya. Hal ini dibenarkan oleh Abbas Ketua Koperasi Bina Usaha  Sejahtera.

“Memang begitulah fakta yang terjadi,” ujar Abbas menegaskan.

Datu sendiri usai dibebaskan dari tahanan Polres Tenggarong. Ia kembali menggarap kebunnya karena perusahaan tak berhasil membujuk pria yang sudah uzur itu.

Berbagai carapun ditempuh agar bisa mendapatkan lahan yang dikuasai Datu dan warga Desa Sebuntal, namun tak semua warga di sana mau dibebaskan lahannya. Lantaran ganti tanam tumbuh atau tali asih yang diberikan tidak sesuai dengan jerih payah mereka, selama bertahun-tahun bercocok tanam di lahan itu.

Berita terkait : PT MSJ Bakal Digugat Masyarakat Marangkayu

Masih cerita Datu, tahun 2016 kembali perusahaan melakukan negoisasi dengan  dirinya. Waktu itu pihak perusahaan mempertanyakan berapa ganti rugi yang diinginkan? Datu pun lantas mengajukan proposal penawaran dengan nilai seluruh lahanya sebesar Rp11 Miliar.

Angka tersebut tidak langsung disetujui. Dari angka penawaran tersebut turun menjadi Rp5,5 Miliar. Kepada Datu pihak perusahaan berjanji akan membicarakan masalah ini di kantor pusat MSJ di Jakarta.

“Saya dijanji mau dibayar dalam waktu 2 minggu, namun sampai sekarang belum terealisasi. Pihak perusahaan hanya janji-janji saja,” ungkap Datu mengenang.(ib)

 

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!