Kasus Dana Hibah Rp18 M, Mantan Kadis Pendidikan Kaltim Bersaksi      

0 143

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinis Kalimtan Timur sebesar lebih Rp18 Miliar untuk 3 yayasan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (12/4/2018) siang.

Ketiga yayasan tersebut masing-masing Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.

Kasus ini menyeret 2 orang terdakwa ke kursi pesakitan yang disidang secara terpisah, masing-masing Thomas Susadya Sutedjawidjaya dengan nomor perkara 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr dan Fathurrakhman dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr.

Thomas Susadya Sutedjawidjaya dalam kedudukannya sebagai penerima bantuan dana hibah melalui ketiga yayasan tersebut. Sedangkan Fathurrakhman yang menjabat selaku Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, didakwa dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Dana Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

Keduanya didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Rivani S Hut SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat menghadirkan saksi Musyahrim, Kepala Dinas Pendidikan Kaltim saat dana hibah ini dikucurkan,

Rustina (Wakil Ketua Tim Visitasi dan Verifikasi Diknas), Basmen (Sekretaris Visitasi dan Verifikasi Diknas) Heriansyah dan Widada (anggota),  serta Wahab Syaharani (Sekretaris Verifikasi dan Visitasi Bagian Sosial Setprov).

Kepada saksi Musyahrim, anggota Majelis Hakim Burhanuddin menanyakan terkait pembentukan Tim visitasi Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Dana Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

“Tim itu dibentuk untuk pemberian Bansos yang berkaitan dengan dunia pendidikan, berapa ratus yang masuk. Jadi tidak khusus,” jawab Musyahrim.

Terkait Bansos yang diterima terdakwa Thomas, masih menjawab pertanyaan Burhanuddin, Musyahrim mengatakan ia mengetahui terdakwa menerima setelah adanya kasus ini. Sebelumnya tidak tahu. Karena posisinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan, ia hanya memberikan rekomendasi. Mana yang dapat, siapa yang dapat, berapa besar yang didapat bukan lagi tupoksi Dinas Pendidikan. SK soal itu tidak pernah dikasi ke Dinas Pendidikan.

Penunjukan Fathurrakhman sebagai Ketua Tim, jelas Musyahrim mejawab pertanyaan Anggota Majelis, didasari posisinya sebagai Ketua Bidang, Eselon III, dan pernah bertugas di Biro Sosial di Setprov Kaltim.

Burhanuddin juga menanyakan kepada Musyahrim, apa yang dimaksud Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi dan apa perannya dalam penerimaan Bansos. Dan apakah tim itu sudah melakukan tugasnya.

Menurut Musyahrim, ia tidak melihat secara teknis dalam proses mereka bekerja.

“Yang saya terima adalah dokumentasi yang sudah jadi,” jelas Musyahrim.

Dijelaskan Musyahrim, menjawab pertanyaan Indra, tugas tim hanya memastikan bahwa penerima Bansos itu betul-betul bergerak di bidang pendidikan bukan yang lain. Dalam melaksanakan tugasnya, tidak terjun langsung ke lapangan, namun tim bisa melakukan pengecekan via telepon melalui Dinas Pendidikan yang ada untuk mengecek keberadaan sebuah lembaga.

Sejumlah pertanyaan masih ditanyakan Majelis Hakim dan JPU terkait tupoksi Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi kepada Musyharim da saksi lainnya.

Pada sidang awal dalam pembacaan dakwaan disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Rivani S Hut SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera menerima bantuan dana hibah sebesar Rp7.950.000.000,-tanggal 20 September 2013 melalui Bankaltim atas nama Thomas Susadya Sutedjawidjaya selaku Ketua, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar menerima dana hibah sebesar Rp4.455.000.000,- tanggal 17 Oktober 2013 atas nama Agustinus Dalung selaku Ketua, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda menerima bantuan dana hibah sebesar Rp6.000.000.000,- tanggal 31 Desember 2013.

Dana hibah yang masuk ke ketiga yayasan itu dikuasai oleh terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya, yang menjadi inisiator berdirinya 2 yayasan pada tahun 2009 dan 2010 untuk Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda berdasarkan akte notaris, meski sebenarnya ketiganya dibuat pada tahun 2012.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang minggu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kutai Barat Selvanus telah memberikan kesaksiannya yang mengatakan, yayasan tersebut tidak pernah melapor ke Dinas Pendidikan Kutai Barat. (LVL)

(Visited 28 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!