Kasus Bandara Juwata, Saksi Sebut Pekerjaan Belum Selesai  

0 431

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Parmatoni SH dengan anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Anggraeni SH, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan pembersihan lahan paralel run way Bandara Juwata Tarakan, Kamis (10/8/2017) siang.

Kasus dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr ini mendudukkan Lim Budi Santoso, Direktur Utama PT Dinamika Tropikal Semesta (DTS) yang memenangkan tender proyek senilai Rp 29.247.147.000,- tersebut.

Mengawali persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrik Richard Silaban SH MH dari Kejari Tarakan menyebutkan, rencana sidang hari ini menghadirkan 5 orang saksi. Namun hanya 1 orang saksi yang bisa hadir, yaitu Lulung Broto Kusuma selaku konsultan pengawas dari Kontraktor Waskita Utama dalam proyek tersebut. Lainnya belum bisa hadir dengan beberapa sebab.

JPU menanyakan apakah mengenal terdakwa, dijawab tidak kenal namun pernah bertemu satu kali di Camp PT DTS Tarakan.

Menjawab pertanyaan JPU selanjutnya, Lulung menjelaskan pekerjaan PT DTS dalam proyek tersebut adalah membuat stripping dan pengurugan tanah pilihan.

“Apa yang dimaksud Stripping itu?” tanya JPU.

“Pembersihan tanah permukaan dari tanah humus,” jawab saksi.

“Dengan cara bagaimana?” tanya JPU lagi.

“Pakai Excavator,” jawab saksi lagi.

Menjawab pertanyaan JPU lebih lanjut, saksi mengatakan setelah dilakukan pembersihan lahan untuk paralel run way ini selanjutnya dilakukan pengurugan (timbun) dengan tanah pilihan, yang telah diuji baru dipadatkan dengan menggunakan Dozer seluas 375.000 m2, sama dengan strippingnya.

Menurut saksi yang mengaku turun langsung mengawasi pekerjaan, lokasi yang distripping itu tidak sepanjang run way, namun ada 2 titik. Sedangkan tanah-tanah yang digunakan untuk mengurug didatangkan dari lokasi lain, bukan dari sekitar proyek.

Saat disinggung mengenai laporan bulanan terkait kemajuan pekerjaan, saksi mengatakan tidak ada membuat laporan secara tertulis kepada Joko Pryambodo selaku penandatangan kontrak kerja, yang dimulai dari tanggal 26 Juni 2009 hingga 10 Desember 2009. Hanya disampaikan secara lisan.

“Apakah pekerjaan PT DTS ini selesai?” tanya JPU.

“Tidak,” jawab saksi singkat.

Saksi menjelaskan, meski ada laporan pekerjaan selesai 100 % namun secara faktual hanya 58,8 % pekerjaan itu selesai hingga akhir kontrak untuk kedua item pekerjaan. 6,025 % untuk strippingnya dan 47,105 % untuk timbunannya.

Laporan bulanan Juni hingga Desember yang ada itu diakui saksi direkayasa, dibuat secara fiktif sekitar bulan Januari 2010, atas permintaan Pak Timan, Pengawas Bandara Juwata, melalui Pak Sadikin anak buah saksi.

“Jadi ini laporannya fiktif,” tanya JPU

“Ya,” jawabnya saksi singkat.

Saksi sempat terdiam saat ditanya mengapa mau menandatangani laporan itu, pada hal pembayaran sudah dilakukan pada bulan Desember 2009.

Usai persidangan, Lim Budi Santoso kepada Wartawan DETAKKaltim.Com mengatakan pekerjaannya telah selesai saat itu. Jika diukur saat ini akan berbeda karena terjadi erosi dan penurunan permukaan tanah akibat pengaruh cuaca dan alam.

Dalam persidangan ini terdakwa Lim Budi Santoso didampingi Penasehat Hukumnya, Robert Nababan SH dan Bakara SH.

Penyidik Unit Tipikor Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 tersangka dalam proyek pekerjaan pematangan lahan dan pembersihan Bandara Juwata Tarakan tahun 2009 dan 2010, yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keempat tersangka itu adalah Husni Djau, mantan Kepala Bandara Juwata Tarakan, Gampang Winarno, sebagai pihak ketiga, Djoko Pryambodo, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Lim Budi Santoso.

Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, menurut Fredrik negara dirugikan Rp10 Miliar.

“Ada pembayaran seratus persen kepada terdakwa tapi ternyata pekerjaan itu belum selesai,” jelas Fredrik usai persidangan. (LVL)

 

(Visited 117 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!