JPU Tuntut 3 Bulan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Depan TMH Celcius

0 194

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 3 terdakwa dalam kasus pengoroyokan dan penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) Celcius Samarinda, Minggu (12/1/2020) sekitar Pukul 03:30 Wita dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 3 bulan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (19/3/2020).

Ketiga terdakwa dituntut dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, demikian disampaikan JPU usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum.

Ketiga terdakwa masing-masing Fajar Darjayansyah alias Fajar Bin Darman dengan nomor perkara 149/Pid.B/2020/PN Smr dan Asril Akbar Ukas Bin Ukas bersama Irfan Bin Muhammda Nasir (alm.) dengan nomor perkara 150/Pid.B/2020/PN Smr, yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka usai pembacaan tuntutan menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Izin Yang Mulia, kami menyampaikan pembelaan secara lisan. Kami mohon keringanan atas klien kami,” kata Surtini SE SH, PH terdakwa dalam salah satu permohonannya.

Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa Fajar didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu, Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kedua, dan dakwaan ketiga Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan terdakwa Asril Akbar Ukas Bin Ukas bersama Irfan Bin Muhammda Nasir dengan nomor perkara 150/Pid.B/2020/PN Smr didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu, dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kedua.

Kasus ini bermula ketika Rahmadi (38), warga Samarinda Seberang korban pengeroyokan di tempat hiburan malam (THM) Celcius Jalan Gatot Subroto Samarinda, melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda, Minggu (12/1/2020) Pukul 16:00 Wita.

Dalam laporannya yang diterima Ipda Agus Sudjiono dengan nomor STTLP/09/I/2020/KALTIM/RESTA/SMD disebutkan, Rahmadi yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Sutrisno, telah terjadi peristiwa pidana berupa pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/DRT tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Peristiwa tersebut disebutkan terjadi pada hari Minggu (12/1/2020) sekitar Pukul 03:15 dini hari di depan (THM) Celcius.

“Kejadiannya di depan Celcius, Jalan Gatot Subroto,” kata Sutrisno kepada sejumlah wartawan di Polrseta Samarinda usai menyampaikan laporannya.

Berita terkait : Terduga Pelaku Penembakan di THM Celcius Diamankan

Pada hari yang sama, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda mengamankan 3 orang yang diduga melakukan pengeroyokan dan terlibat penyalahgunaan senjata api ilegal di Tempat Hiburan Malam (THM) Jalan Gatot Subroto. Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan, 3 orang berinisial Ir, Fj dan As diamankan, Minggu (12/1/2020).

“Kami dari Polresta Samarinda sudah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan kepemilikan Senpi tanpa ijin di THM Celcius Jalan Gatot Subroto,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Senin (13/1/2020). (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 34 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!