Jalankan Bisnis Terlarang di Balik Bengkel, SEK Diciduk Polisi

0 43

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali membekuk terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu (24/10/2018) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Warga Samarinda berinisial SEK kelahiran  Jember 19 September 1979 ini tidak dapat berkutik saat diciduk anggota Kepolisian di kediamannya di Jalan Mahkota 2, Gang Permata, RT 21, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. SEK ketahuan memamfaatkan kediamannya yang selama ini dipergunakan sebagai bengkel motor untuk berbisnis Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Sejumlah barang bukti yang disita anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda di tempat kejadian perkara (TKP). 5 poket Sabu seberat 23,35 Gram/Brutto, 1 bendel Plastik Klip, 1 Sendok penakar, 1 buah Timbangan digital, 1 bungkus Kopi Tora Bika, 1 bungkus makanan ringan merk Sponge, 1 buku catatan penjualan, Uang tunai Rp650 Ribu, 1 unit Hp merk MAXTRON, dan 1 buah Kotak Tupperware.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan saudara SEK. Dari hasil penggeledahan ditemukan lima poket Sabu seberat 23,35 Gram/Brutto di bawah kolong tempat tidur SEK,” ungkap Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.

Tanpa membuang waktu usai penangkapan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung digelandang Polisi ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lulusan SMA ini kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!