“Jalan” Mulus Pungutan Parkir di TPK Palaran

0 262

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pasca operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Jum’at (17/3/2017) aktivitas bongkar muat tetap berjalan normal.

Hal itu bisa dipastikan saat Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin melakukan sidak ke TPK yang dikelola PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) bersama sejumlah wartawan. Semua berjalan seperti biasanya, meski saat itu memang sedang tidak ada kegiatan bongkar muat karena tidak ada kapal yang masuk, Senin (20/3/2017) pagi.

Pas kendaraan tanda masuk di kawasan Pelabuhan Palaran, ditandatangani manajer Koperasi Serba Usaha PDIB Noor Asriansyah Elly berlaku hanya sekali masuk dibandrol Rp20 Ribu. (foto:LVL)

Terkait pungutan parkir yang dilakukan Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Supri, seorang supir angkutan peti kemas yang ditemui di lokasi mengatakan pungutan sebesar Rp20 Ribu setiap kali masuk dirasakan sangat berat.

“Sebenarnya berat, tapi mau gimana lagi,” sebut Supri menjawab pertanyaan Wartawan terkait pembayaran itu.

Timbulnya pungutan di jalan masuk TPK Palaran didasari oleh Surat Keputusan (SK) Walikota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/11/2016 tertanggal 25 Februari 2016 oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Meski pungutana itu sendiri, sebagaimana yang dituturkan Supri sudah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun.

Sedangkan terkait dengan kegiatan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di TPK Palaran, Kapolda bersama Wartawan mendapat penjelasan dari Julius selaku Manajer Operasional PT PSP didampingi Sugito selaku adviser mengatakan, kebutuhan tenaga kerja dalam proser bongkar muat saat ini sebenarnya berlebihan. Unit Komura ada 10 grup, masing-masing grup ada 30 orang.

“Sebenarnya itu terlalu banyak buat kami, seharusnya dalam satu kapal itu cukup empat saja,” jelas Julius.

Berita terkait : Pasca OTT, Kegiatan Bongkar Muat di TPK Palaran Tetap Lancar

Empat orang itu, menurut Julius, ditempatkan di atas kapal 3 orang sedangkan di bawah 1 orang. Sehingga kelebihannya 26 orang per ship (kapal).

Pasca OTT diharapkan Sugito semua tarif berjalan normal, dan operasional juga berjalan aman.

Menjawab pertanyaan Wartawan DETAKKaltim.Com yang dikirim melalui pesan singkat Whatsapp, Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan TKBM Komura saat ini dilarang bekerja di TPK Palaran. Namun sampai berita ini turunkan, ia belum menjawab saat ditanya sampai kapan larangan itu berlaku. (LVL)   

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!