Jajaran Bidang Datun Kejaksaan RI Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Trilyunan

Ketut : Sebesar Rp37.547.861.357.264,17

0 60

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Sepanjang tahun 2022 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan seluruh Indonesia, telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melakukan bantuan hukum dan uji materiil selama tahun 2022.

Demikian disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 2091/171/K.3/Kph.3/12/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam Refleksi Akhir Tahun 2022, Sabtu (31/12/2022) Pukul 15:09 Wita.

“Adapun jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh JAM Datun Kejaksaan Agung sebesar Rp6.194.415.754.469,” kata Ketut.

Selain itu, lanjut Ketut, JAM Datun Kejaksaan Agung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000. JAM Datun Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3.499.580.027.468,14.

Selanjutnya, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp4.880.205.806.793,93.

“Secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29.168.075.523.002,10, penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp8.379.785.834.262,07,” beber Ketut lebih lanjut.

Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI telah melaksanakan pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum, yakni:

Total Pertimbangan Hukum pada JAM Datun Kejaksaan Agung yang telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan hukum (non litigasi).

Total Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang telah diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum (non litigasi).

Sepanjang Januari hingga Desember 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil menangani beberapa perkara yang menarik perhatian, di antaranya:

  • Direktorat Uji Materiil

Permohonan Uji Materiil Pasal 143 Ayat (3) KUHAP terhadap Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan Kantor Hukum Matulatuwa & Makta selaku Kuasa Hukum Umar Husni Register Perkara Nomor: 28/PUU-XX/2022.

Permohonan Uji Materiil Pasal 54 KUHAP dan Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimohonkan Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan selaku Kuasa Hukum Octolin H Hutagalung, S.H., M.H., dkk  Register Perkara Nomor: 61/PUU-XX/2022.

  • Sub Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara

Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Tindakan Faktual Pemerintah oleh Tergugat I bersama dengan Tergugat II berupa, mewajibkan vaksinasi Covid-19 dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Register Perkara Nomor: 61/G/TF/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Kantor Hukum VST & Partners selaku Kuasa Hukum Ted Hilbert dan Muhammad Fatoni Rachman Kantor Hukum MS, serta Tergugat Presiden RI.

Gugatan Tata Usaha Negara tentang Tindakan Tergugat III yang Tidak Memastikan Pelaksanaan Rekomendasi dan Saran Ombudsman Republik Indonesia, dan Tindakan Tergugat III yang Tidak Melaksanakan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Register Perkara Nomor: 47/G/2022/PTUN-JKT dan Register Perkara Nomor: 46/G/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dll selaku Kuasa Hukum Hotman Tambunan dkk dan Muamar Chairil Khadafi dkk, serta Tergugat Presiden RI.

Gugatan Tata Usaha Negara Tentang Tindakan Tergugat II tidak melaksanakan evaluasi dan pengawasan, terhadap tugas dan tanggung jawab Menteri Perdagangan (Tergugat I) dalam memenuhi pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan penting, in casu minyak goreng Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT, dengan Penggugat Andi Muttaqien SH dkk, dan Tergugat Presiden RI dan Menteri Perdagangan.

Gugatan Tata Usaha Negara Register Perkara Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT dengan Objek Sengketa Keputusan Presiden Nomor 125/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021, tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Anggota BPK RI an Nyoman Adhi Suryadnyana SE ME, dengan Penggugat Dadang Suwarna dan Tergugat Presiden RI.

“Atas prestasi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pimpinan Kejaksaan RI mengapresiasi dan berharap ke depan dapat berperan aktif di pemerintahan, perusahaan milik negara dan daerah dalam bidang legal assistant, legal opinion dan legal audit, guna pencegahan adanya kerugian negara serta mewakili pemerintah / Negara baik litigasi maupun non litigasi, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat.” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!