Hadapi Gugatan Paslon Capres 02, KPU Kota Balikpapan Siapkan Bukti

0 33

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membuka kotak suara Pemilu Pilres 2019, sebagai tindak lanjut mandat KPU RI akibat adanya gugatan pasangan calon (Paslon) Capres Cawapres nomor urut 02 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Dalam acara ini semua instansi yang terkait, baik Polres Balikpapan, TNI, Bawaslu, maupun saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02 hadir.

“KPU Pusat memberikan mandat kepada semua KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk menyiapkan dokumen yang akan difoto copy untuk dileges di Kantor Pos,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dalam sambutannya, Selasa (4/6/2019).

Terkait gugatan tersebut, kata Noor Thoha lebih lanjut, pihak 02 tidak menyebutkan spesifik lokasi mana yang bersengketa. Sehingga semua KPU di seluruh Indonesia menyiapkan dokumen yang akan dijadikan bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Kotak suara yang dibuka adalah kotak suara dari tingkat Kecamatan yang berhubungan dengan hasil Pilpres.

Noor Thoha mengatakan, KPU Kota Balikpapan hanya menindak lanjuti dengan menyiapkan kronologis, DAA, DA, DB, dan DC.

“Semuanya harus difoto copy, kemudian dileges kemudian difoto copy kembali 12 lembar dan difile sesuai dengan kode-kode alat bukti lalu diserahkan ke KPU RI pada tanggal 8 (Juni),” jelas Noor Thoha.

Di Balikpapan diketahui tidak ada sengketa berkaitan dengan anggota legislatif, baik DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, maupun DPD.

“Harapannya dalam proses mekanisme mengumpulkan alat bukti tidak ada kendala. Hari ini sudah dibuktikan dalam pembukaan kotak Paslon, hadir Kepolisian dan Bawaslu,” tegasnya. (Roni S)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!