Gubernur Kaltim Segera Cabut Izin Tambang

0 27

DETAKKaltim.Com. SAMARINDA : Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim membahas penataan perizinan usaha tambang di Kaltim dalam acara Coffee Morning di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/4/2017).

Dalam pengantarnya, Awang menyebutkan saat ini ada 1.404 izin usaha pertambangan di Kaltim. Dengan rincian IUP Eksplorasi 665, IUP Operasi Produksi 560, Kuasa Pertambangan 168, Izin Usaha Pertambangan dengan Penanaman Modal Asing 11 izin

Evaluasi pencabutan IUP dilakukan terhadap seluruh IUP Non CnC yang masa berlakunya telah berakhir 31 Desember 2016 dan tidak direkomendasikan untuk proses CnC, Seluruh IUP CnC yang habis masa berlakunya 31 Desember 2016 dan tidak dilakukan proses perpanjàngan, dan khusus Kota Samarinda, pencabutan IUP dilakukan untuk IUP yang berakhir sampai dengan tanggal 9 April 2018.

Atas upaya pencabutan tersebut, Pangdam VI/Mulawarman yang diwakili Brigjen TNI Makmur Umar, Danrem 091/ASN menyatakan dukungannya.

“Bagi kami apa yang dibijaksanai Pak Gubernur kami siap mendukung,” tegasnya.

Menurutnya, apa yang terjadi saat ini banjir terjadi di mana- mana yang merugikan masyarakat. Sehingga harus diambil tindakan tegas.

Senada dengan Danrem, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto juga menyatakan kesiapan dan dukungannya terhadap langkah-langkah penertiban tambang yang akan dilakukan Gubernur Kaltim khususnya di Samarinda.

“Kami siap dengan segala resiko pada saat penertiban maupun pasca penertiban,” tegas Reza.

Coffee morning ini dihadiri sejumlah SKPD Provinsi Kaltim seperti Dinas Pertambangan, Kehutanan, dan Pekerjaan Umum. Selain itu juga hadir media massa dan LSM Pokja 30 dan Jatam. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!