Gerak Cepat, Polres Kutim Gelar Razia THM Cegah Virus Corona

0 162

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Upaya menekan penyebaran Virus Corona atau yang lebih dikenal Corona Virus Disease (Covid-19) terus dilakukan berbagai pihak, baik pemerintah maupun instansi. Pasalnya penyebaran virus ini terbilang sangat cepat, bahkan saat ini hampir di seluruh negara warganya sudah mulai terjangkit.

Untuk itu upaya yang dilakukan pemerintah bekerja sama dengan instansi seperti Polri dengan melakukan sosialisai kepada masyarakat agar melakukan social distancing (pembatasan sosial/jaga jarak) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Salah satunya yang dilakukan oleh jajaran Polres Kutai Timur pada Sabtu (21/3/2020) malam sekira Pukul 23:30 Wita, dengan melakukan razia ke seluruh tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah Sangatta, Kutai Timur. Dalam penertiban ini juga sekaligus dilakukan penutupan THM sesuai dengan maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa hari lalu, dimana seluruh masyarakat diminta untuk patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

“Kegiatan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat-tempat umum, serta mensosialisasikan maklumat Kapolri agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo kepada awak media.

Tak hanya melakukan penutupan sementara THM, penertiban yang dipimpin oleh Waka Polres Kutai Timur Kompol Mawan Riswandi, Kasat Intel AKP Urdianta Asta Praja dan Kasat Narkoba Iptu Chandra Buana beserta personel lainnya mendatangi seluruh THM berupa kafe dan pub di kawasan Sangatta.

“Seluruh THM kita berikan surat berisi maklumat pak Kapolri dan menempelnya di pintu masuk, bertujuan agar pengunjung yang hendak ke sana tahu jika saat ini THM wajib tutup sementara,” paparnya.

Tidak hanya itu, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah minuman keras (Miras) yang dijual tanpa ijin di THM tersebut seperti bir dan lainnya.

“Selanjutnya kami akan terus memantau seluruh THM ini, agar tidak ada yang buka sampai ada instruksi lanjutan dari pemerintah. Jika ditemukan buka pasti kami langsung tutup,” tegasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020). Melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis.

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok, maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya, yang dapat menimbulkan gejolak.

“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi Kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan Perundang-Undangan. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!