Gelar Rapat Anggota Luar Biasa, Komura Pecat Hesruddin

0 109

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Prahara yang tengah membekap Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda pasca ditetapkannya ketua dan sekretarisnya sebagai tersangka, dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Peti Kemas Palaran beberapa waktu lalu, ternyata mengundang niat sekelompok orang dalam tubuh koperasi tersebut untuk melakukan gerakan mengambil alih manajemennya.

Sebagaimana diungkapkan Sutrisno, Kuasa Hukum Komura saat menggelar jumpa Pers dengan sejumlah Wartawan di Café Kahawa di GOR Segiri Samarinda, Jum’at (5/5/2017) sore.

Sutrisno yang didampingi Juniansyah mengatakan, ada Rapat Anggota Luar Biasa yang diinisiasi Hesruddin Gaffar tanggal 28 April 2017. Dan itu dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Komura.

“Untuk menggelar rapat anggota luar biasa, diusulkan minimal 1/5 dari jumlah anggota, lalu dihadiri ½ dari jumlah anggota. Dan pelaksanaannya juga harus dilakukan oleh pengurus yang sah,” jelas Sutrisno.

Rapat anggota luar biasa yang dilaksanakan dan menghasilkan keputusan Hesruddin Gaffar sebagai ketua, jelas Sutrisno, itu hanya dihadiri 123 orang dari 1.149 orang anggota. Semestinya minimal 600 orang anggota yang hadir.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Hesruddin dalam rapat anggota luar biasa yang digelarnya mengacu pada UU Perkoperasian Nomor 17 tahun 2012. Namun UU itu sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi setelah diuji materi.

Sedangkan UU Koperasi yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 25 tahun 1992, selain itu ada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

“Karena itu, Komura yang diakui Hesruddin Gaffar itu dianggap illegal,” tegas Sutrisno.

Sebelumnya, tidak kurang dari 40 Kapokja dan Wakapokja dari Unit Nusantara dan Unit Lokal Komura menyatakan sikap tidak menyetujui adanya Rapat Anggota Luar Biasa besutan Hesruddin Gaffar tersebut. Mereka menganggap kepengurusan Komura yang ada masih sah menurut hukum.

Atas tindakannya menggelar rapat anggota luar biasa secara melawan hukum, mempengaruhi anggota untuk melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik Koperasi dan memicu terjadinya perpecahan dalam tubuh Koperasi, serta membuat kegaduhan yang dapat mengganggu upaya Koperasi dalam menghadapi permasalahan yang terjadi saat ini, pengurus Koperasi memberhentikan Hesruddin Gaffar untuk sementara sebagai anggota Koperasi.

Pemberhentian sementara Hesruddin Gaffar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0039.SK/K.TKBM/I/V/2017 yang ditandatangani Ketua Komura H Jafar Abd Gaffar dan Sekretaris H Dwi Hari Winarno tertanggal 2 Mei 2017.

Pengurus Komura yang sah juga meminta kepada instansi terkait untuk tidak mengambil tindakan, terkait permasalahan di internal Komura hingga dilaksanakan rapat anggota berdasarkan AD/ART  TKBM Komura. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!