Gadaikan Motor Teman, Terancam Penjara 4 Tahun 8 Bulan

0 42

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Seorang pria pengangguran asal Kelurahan Graha Indah, Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial YP (39) terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Balikpapan Utara, gara-gara menggadaikan sepeda motor tanpa seizin si pemilik sepeda motor, Kamis (29/6/2017) malam.

Meski berteman namun lantaran kesal, pemilik motor bernama Budi melaporkan YP ke Mapolsek Balikpapan Utara.

“Awalnya, si tersangka meminjam motor Budi di bengkel tanpa sepengetahuannya. Waktu itu motornya berada di bengkel. Dia pinjam itu sekitar bulan April 2017 lalu. Sekitar dua Minggu, motor belum juga kembali. Katanya masih dipakai tersangka ke Samarinda. Setelah itu, motornya digadai oleh tersangka tanpa seizin pemilik motor, itu terjadi sekitar sebulan lalu. Sampai sekarang motornya itu belum ditebus, dan orang yang digadaikan motor tersebut juga belum diketahui keberadaanya,” jelas Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Nikson Sitompul.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka YP, ia terpaksa menggadaikan sepeda motor milik temannya itu karena dililit utang.

“Saya gadai motor Scoopy itu Rp600 Ribu. Itu untuk bayar utang sama untuk kebutuhan sehari-hari mas. Saya gadai itu sama teman saya juga yang tinggal di daerah Lapangan Golf, Kariangau. Sampai sekarang belum bisa saya tebus, karena yang bersangkutan susah ditemui dan alasannya selalu di luar kota,” ungkap YP.

Baca juga : Penghuni Shalat Ied, Dua Rumah Dibobol Maling

Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pencarian terhadap keberadaan teman YP yang menerima sepeda motor gadaian itu.

“Saat ini masih dalam pencarian kami. Dan sepeda motor yang merupakan barang bukti juga masih berada di tangan temannya yang berinisial Fai itu. Yang jelas, jika kita temukan, Fai juga akan kita proses,” kata Nikson.

Atas perbuatannya tersebut, YP disangkakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan. Sementara untuk penerima barang gadaian Fai, akan dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman sama dengan YP. (Rsk)

 

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!