Fadil Lantik Tim Satgassus P3TPK Kejati Kaltim

0 231

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Fadil Zumhana melantik dan mengambil sumpah 27 Jaksa, yang telah dipilih untuk menjadi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) di Aula Kantor Kejati Kaltim, Jln Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Kamis (9/3/2017).

27 Jaksa tersebut dibagi menjadi 4 Tim yang beranggotakan Jaksa dari Kejati Kaltim (18 orang), Kejari Samarinda (5 orang), Balikpapan (2 orang), Kutai Kartanegara (1 orang), dan Kutai Barat (1 orang). Setiap tim dipimpin 1 orang sebagai ketua, dan 1 orang sebagai koordinator.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ke 27 Jaksa tersebut, didahului dengan Surat Perintah dari Kajati Kaltim Nomor : Prin-038/Q.4/Cp.2/03/2017 tanggal 1 Maret 2017 untuk mempersiapkan diri dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota Satgasus P3TPK pada 9 Maret 2017.

Dalam salah satu bagian sambutannya terkait produk hukum yang dikeluarkan Kejati dan Kejari, Kajati menyampaikan pihaknya terbuka untuk dikoreksi apa bila dianggap alasan hukumnya tidak benar oleh para pencari keadilan.

“Saya tawarkan kepada seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum untuk mengoreksi produk-produk hukum kami, kami terbuka kalau ada yang tidak pas alasan penghentian penyidikan atau produk-produk hukum kami, kami melayani untuk diPra Peradilankan. Dan kami membuka diri untuk itu,” ungkapnya.

Menurut Fadil, semua akan dihadapi secara profesional dan proporsional. Sebab itu ia meminta kepada Kajari untuk mempersiapkan diri menghadapinya, karena semua produk hukum ada sarana untuk mengoreksinya.

Fadil juga menyampaikan, meskipun ia lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara bukan berarti mengabaikan penindakan terhadap pelaku korupsi.

“Pencegahan jalan di depan, penindakan tetap ada. Karena kalau tidak ada penindakan, orang terlalu enak nanti,” tegasnya. (LVL)

 

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!