Eksekutif-Legislatif Kutim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Raperda Disetujui dengan Catatan Soal LHP dari PDIP

0 133

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2021 telah disetujui bersama oleh DPRD Kutim dan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara pada Rapat Paripurna Ke-18 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rabu (14/7/2022).

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada jajaran legislatif di DPRD Kutim, yang telah bersama-sama membahas Raperda tersebut demi kemajuan dalam membangun Kutim.

“Terima kasih pada jajaran DPRD yang ikut membahas dan bersama-sama membangun Kutim yang kita cintai,” ujarnya.

Selanjutnya, Raperda ini akan diusulkan kepada Gubernur Kaltim untuk disahkan. Dengan demikian, Raperda ini akan sah menjadi Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :

Ketua DPRD Kutim Joni mengungkapkan, hasil dari pembahasan antara legislatif dan eksekutif semua sepakat menetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.

Namun, terdapat sejumlah catatan berupa kritik dan saran demi perbaikan kinerja Pemkab Kutim ke depannya.

Salah satunya catatan dari Fraksi PDIP yang memberikan perhatian serius terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah, yang terangkum dalam APBD yakni dampak dari temuan LHP APBD adalah potensi hilangnya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp58 Milyar.

“Maka dari itu kami minta temuan dari LHP agar diperhatikan dengan sungguh-sungguh, dan tidak abai serta diselesaikan sebaik-baiknya demi perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah ke depan.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV Diskominfo

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!