Dugaan Penyerobotan Lahan 227 Hektar, Masyarakat Kecewa Kehadiran BPN

0 101

DETAKKaltim.Com, PPU : Hendriyanto, Ketua Aliansi Masyarakat Bersatu, Kecamatan Sepaku, Penaja Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengatakan kecewa dengan kehadiran Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur di Desa Sukaraja, Sepaku, Sabtu (26/5/2018).

“Bukannya melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten maupun Pemerintahan Kecamatan Sepaku, justru mengatakan kewenangan Kabupaten hanya 10 hektar ke bawah. Selanjutnya 10 hektar ke atas dan 1.000 hektar ke bawah menjadi  menjadi kewenangan Provinsi,” kata Hendri lewat telepon selulernya, Sabtu malam.

Menurut Hendri, Garda Viskara P, tim ukur Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, berdalih pihaknya tidak mengetahui kalau izin penggunaan lokasi PT Agro Indomas pada tahun 2015 yang lalu telah habis, dan ditolak perpanjangannya oleh Bupati PPU.

Kemudian, kata Hendri lebih lanjut, pihak Kanwil BPN juga menjelaskan kalau kehadirannya di Kecamatan Sepaku sejak hari Rabu (23/5/2018) melakukan pengukuran berdasarkan izin PT Agro Indomas tahun 2011. Usai melakukan pengukuran di beberapa tempat dihentikan oleh warga, tokoh masyarakat, dan pemuka agama ketika hendak melakukan pengukuran di Desa Sukaraja.

“Seharusnya Kanwil (BPN) Provinsi Kaltim melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kecamatan. Walaupun secara prosedur administrasi kewenangannya  tetapi secara etika, seharunya Kanwil BPN bisa menahan diri. Pasalnya masalah ini telah ditangani Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Hedri lebih lanjut.

Berita terkait : Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan 227 Hektar, Warga Masih Bersabar

Terakhir Hendri menyebutkan, pihak Kecamatan Sepaku telah membuatkan kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam berita acara setelah menggelar rapat pembahasan pengukuran lahan PT Agro Indomas di Kantor Desa Sukaraja yang dihadiri unsur Kecamatan Sepaku, Pemerintahan Desa Sukaraja, PT Agro Indomas, Aliansi Warga Desa Sukaraja, dan petugas ukur Kanwil BPN Kaltim, Sabtu (26 /5/2018).

Salah satu poinnya, kata Hendri, mengingatkan kepada Kanwil BPN Provinsi Kaltim untuk tidak melakukan kegiatan pengukuran di Desa Sukarja. Karena status lahan 227 hektar eks transmigrasi masih bersengketa, selanjutnya masih difasilitasi Pemerintah Kabupaten untuk mencari solusi penyelesaiannya. (amran)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!