Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk, Satgassus Kejagung Periksa Puluhan Saksi

0 59

DETAKKaltim.Com,: SAMARINDA : 40 orang lebih dari berbagai Kelompok Tani di Samarinda datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (4/6/2018) pagi

Kedatangan anggota Kelompok Tani binaan Penggerak Masyarakat Desa (PMD) ini dalam rangka memenuhi panggilan Penyidik Satgassus Kejaksaan Agung RI, terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Pupuk organik oleh Kementerian Pertanian tahun 2015.

Selain Kelompok Tani, ada juga beberapa orang dari Dinas Pertanian Pemkot Samarinda yang datang memenuhi panggilan Penyidik.

Mereka semua diperiksa dan dimintai keterangan di ruang Aula Lantai 2 Kantor Kejari oleh 3 orang penyidik Satgassus Kejagung RI, sebagai saksi atas proyek penyaluran Pupuk organik di Wilayah Kalimantan Timur, yang kini kasusnya sudah menetapkan 2 orang tersangka, masing-masing Sentot Lamidi dan Arsil Aminullah dari Kementerian Pertanian Pusat.

Pemeriksaan saksi sebanyak lebih 40 orang itu dibenarkan Johansen Silitonga, Kasipidsus Kejari Samarinda saat dikonfirmasi wartawan DETAKKaltim.Com di ruang kerjanya.

“Iya benar ada pemeriksaan dari penyidik Kejagung RI terkait proyek pengadaan Pupuk oleh Kementerian Pertanian,” kata Johansen.

Menurut Johansen, sebelum dilaksanakan pemeriksaan saksi kepada Kelompok Tani dan pegawai Dinas Pertanian Kota Samarinda, ada surat yang disampaikan ke Kantor Kejari Samarinda.

Penyidik Kejagung meminta fasilitas untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Ya, intinya mereka pinjam tempat saja,” jelas Johansen.

Dalam surat perintah Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, nomor print-76/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 jo Sp No print-17/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018 dan Sp No-print-18/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018, yang ditanda tangani oleh penyidik Warih Sudono, Jaksa Utama Madya Kejagung RI, diketahui dalam suratnya menyebutkan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Pupuk organik ini diproyekkan di 3 wilayah Indonesia, yakni Sumatra Barat, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

Beberapa orang dari Kelompok Tani usai menjalani pemeriksaan ketika ditanya membenarkan, diperiksa terkait penerimaan bantuan Pupuk.

“Kita hanya dimintai keterangan soal penerimaan bantuan pupuk  itu. Memang kami ada menerima tapi tidak sesuai. Seharusnya Pupuk organik namun yang dikasi adalah pupuk kandang,” beber Sugio, anggota Kelompok Tani Bersatu asal Muang Dalam, Lempake.

Sugio dan beberapa rekannya mengaku menerima bantuan Pupuk sebanyak 40 karung, atau sekitar 4 ton untuk digunakan sebagai Pupuk untuk Tanaman Lombok.

Sarbaini, anggota Kelompok Tani Karya Mandiri dari Kelurahan Simpang Pasir Palaran mengatakan, Pupuk kandang yang diberikan itu tidak seperti yang dijanjikan. Bisa mengakibatkan tanaman Lombok menjadi mati.

“Isinya lebih banyak sekam sehingga kami tolak, karena kalau itu digunakan bisa tumbuh jamur yang mengakibatkan tanaman Lombok mati,” kata Sarbaini usai memberikan keterangan ke Penyidik.

Sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik, soal kerugian Negara dari proyek tersebut. Dan apakah kemungkinan ada tersangka lain khususnya dari daerah Samarinda yang melibatkan orang Dinas Pertanian. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!