Divonis 3 Tahun Setelah Dituntut 8, Terdakwa Kasus Narkoba Langsung Terima

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhammad Awaludin alias Alex Bin Zainuddin, terdakwa dengan nomor perkara 871/Pid.Sus/2019/PN Smr menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menghukumnya selama 3 tahun, denda Rp800 Juta Subsidair 4 bulan penjara pada sidang yang digelar, Rabu (6/11/2019)

“Terima,” kata Alex singkat seraya mengangguk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim usai berkonsultasi dengan Erlyta Natalia SH, Penasehat Hukum dari LBH Pusaka yang mendampinginya selama persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Alex dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Mae SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 8 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 4 bulan penjara, karena dinilai terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH menilai terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal tersebut, namun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Ketiga.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Masing-masing 1 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,62 Gram/Brutto atau 0,27 Gram/Netto, 1 unit HP merk Samsung warna hitam model E1080F, 1 buah Bong atau alat hisap terbuat dari botol air mineral lengkap dengan pipet kaca, dan 1 buah Korek Api Gas warna biru merk Tokai.

Kasus ini bermula saat terdakwa Muhammad Awaludin ditangkap di halaman parkir warnet X-NET di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Samarinda Ilir, Kecamatan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, Kamis (11/7/2019) sekitar Pukul 21:30 Wita.

Terhadap putusan tersebut, JPU yang diwakili Dian Anggraeni SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata Dian yang ditemui usai sidang. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!