Dituntut 9 Dihukum 6 Tahun Penjara, Ari Terima

Barang Bukti Sabu 0,81 Gram/Netto Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 63
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 9 tahun, terdakwa Ari Gunawan Saputra Bin Effendi  nomor perkara 714/Pid.Sus/2020/PN Smr akhirnya dihukum 6 tahu penjara, Selasa (3/11/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Agus Rahardjo SH menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Ari Gunawan Saputra Bin Effendi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Gunawan Saputra Bin Effendi dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis.

Selanjutnya menyatakan barang bukti berupa 1unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 5 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,26 Gram/Brutto atau 0,81 Gram/Netto, 1 buah pasta gigi pepsoden, 1 buah sedotan plastik, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy KT 5326 IK warna merah dirampas untuk negara,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terdakwa Ari Gunawan Saputra ditangkap anggota Kepolisan di Jalan Slamet Riyadi RT.- Nomor 01, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Senin (1/6/2020) sekitar Pukul 15:35 Wita bersama-sama Marni Binti Mahmud, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Berita terkait : Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Marni Dihukum 5 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

“Bagaimana saudara terdakwa, atas putusan ini. Apakah Terima, Pikir-Pikir, atau Banding,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.

“Terima Yang Mulia,” Sahut terdakwa dari Lapas Samarinda. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!