Ditangkap Polda Kaltim, Penjaga Parkir RS AWS Dihukum 10 Tahun Penjara

0 80

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Suhartono alias Darto Bin Madekan (alm.), pada sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Rabu (22/1/2020) sore.

Suhartono (42) dengan nomor perkara 1167/Pid.Sus/2019/PN Smr kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara Majelis Hakim yang diketuai Edi Toto Purba SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan R Yoes Hartyarso SH MH selama 10 tahun denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Ginanjar SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya, Rabu (15/1/2020) selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan Penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persindangan, Majelis Hakim menilai terdakwa Suhartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli  Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Terhadap putusan ini, terdakwa Suhartono yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan terima.

“Terima,” kata terdakwa singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim setelah berkonsultasi dengan PHnya.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU terkait putusan itu.

“Terima,” sebut Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda yang menyidangkan perkara ini.

Sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dalam perkara ini, berupa 1 poket Sabu plastik klip bening berat brutto 5,01 gram, 1 poket Sabu plastik klip bening berat brutto 5,01 gram, dan 1 poket Sabu plastik klip bening berat brutto 4,98 gram, serta 1 buah HP merk Samsung warna hitam.

Kasus ini bermula saat terdakwa Suhartono ditangkap di halaman parkir Hotel Victoria Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, Jum’at (6/9/2019) sekitar Pukul 18:00 Wita, oleh anggota Kepolisian dari Polda Kaltim usai mengambil Sabu di Jalan Srindit dalam sebuah kotak rokok Marlboro atas perintah Om Brewok yang kini masuk DPO.

Sebelum mengambil Sabu tersebut, terdakwa yang sedang menjaga parkiran di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda terlebih dahulu dihubungi Om Brewok melalui telepon seluler pada Pukul 17:00 Wita. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!